Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi dari PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).
Hal ini buntut keluhan masyarakat yang menerima dana pinjaman online atau pinjol secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan terkait kasus tersebut.
"OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar)," katanya dikutip dari situs OJK, Kamis 22 Mei 2025.
"OJK telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. OJK juga telah memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat," sambungnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi lanjutan terhadap dugaan pelanggaran dan melaporkan hasilnya kepada OJK.
Penyelenggara pinjaman online tersebut juga diminta untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari pihak manapun.
Serta menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti kata sandi dan one time password (OTP) agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
OJK juga meminta masyarakat segera melapor ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) jika menemukan indikasi pelanggaran.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengguna internet di platform X (dulu Twitter) membagikan pengalaman pahitnya menjadi korban penipuan yang melibatkan data pribadinya untuk pinjaman online (pinjol).
Dirinya kaget karena tiba-tiba diwajibkan membayar tagihan pinjol, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Awalnya, ia dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan Rupiah Cepat.
Penelpon tersebut mengklaim adanya masalah sistem dan memintanya untuk memeriksa rekening banknya.
Betapa terkejutnya ia saat mendapati sejumlah uang besar masuk ke rekeningnya. Ia berniat mengembalikan uang tersebut, namun saat mencoba mengonfirmasi ke layanan pelanggan Rupiah Cepat, informasi tersebut tidak dibenarkan.
Tak lama kemudian, ia baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan setelah melihat notifikasi SMS yang menunjukkan adanya pengajuan pinjaman berhasil atas namanya.
Ternyata, data pribadinya telah disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat.
Penipu berharap ia akan mengembalikan uang tersebut langsung kepada mereka. Namun, ia memutuskan untuk menahan uang itu dan tidak mengirimkannya kembali ke penipu.
Ia kemudian berinisiatif mengembalikan uang pinjaman tersebut langsung ke pihak Rupiah Cepat. Namun, pihak Rupiah Cepat menolak pengembalian tersebut dan bersikeras agar ia tetap membayar cicilan sesuai nominal dan tanggal jatuh tempo.
Merasa tidak adil, ia melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah 10 hari menunggu, Rupiah Cepat akhirnya mengakui bahwa ia adalah korban penipuan. Namun, yang mengejutkan, mereka tetap mewajibkan ia untuk membayar pinjaman tersebut.
Korban sangat menyayangkan sikap Rupiah Cepat yang menolak pengembalian dana penuh dan tetap menuntut pembayaran. Ia pun menyatakan tidak akan membayar cicilan karena merasa tidak pernah meminjam.
Ia tidak peduli jika namanya masuk daftar hitam di OJK (SLIK OJK) dan bersikeras ingin mengembalikan seluruh uang yang ia terima secara utuh dan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa ada beban kewajiban membayar cicilan yang tidak pernah ia ajukan.
Seperti yang telah diketahui, Rupiah Cepat adalah salah satu platform pinjol yang beroperasi di Indonesia yang dikelola oleh PT Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Aplikasi ini menyediakan layanan pinjaman dana tunai secara daring yang diklaim mudah dan cepat.
Sebagai penyedia jasa keuangan, Rupiah Cepat seharusnya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan perlindungan konsumen.
Meskipun demikian, kasus seperti yang dialami warganet ini menunjukkan bahwa risiko penipuan dan penyalahgunaan data tetap bisa terjadi, bahkan pada platform yang diakui resmi.
Berita Terkait
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
OJK Restui Rencana Menteri Purbaya Parkir SAL Rp200 Triliun di Himbara, Bunga Kredit Bakal Jinak?
-
Izin Davies Vandy Resmi Dicabut OJK, Ini Alasannya
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!