Suara.com - Proposal pendirian Koperasi Merah Putih ini bisa Anda sesuaikan dengan kondisi desa Anda.
Proposal ini bersifat umum dan bisa digunakan untuk pengajuan ke Dinas Koperasi, Pemerintah Desa, hingga lembaga pendukung seperti Kementerian Koperasi dan UKM.
PROPOSAL PENDIRIAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA \[NAMA DESA]
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan ekonomi desa merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam semangat gotong royong dan kemandirian, Koperasi Merah Putih hadir sebagai model ekonomi kerakyatan berbasis lokal yang sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.
Di Desa \[Nama Desa], potensi sumber daya manusia dan alam sangat besar, namun belum terkelola secara optimal.
Oleh karena itu, kami menginisiasi pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] sebagai wadah ekonomi produktif yang berbasis partisipasi warga.
Baca Juga: Demi Lawan Pinjol, Wamenkop Ferry Sebut PP Aisyiyah bisa jadi Ujung Tombak Kopdes Merah Putih
Dengan fokus pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa.
B. Tujuan Pendirian Koperasi
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa secara umum.
2. Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui sistem usaha kolektif.
3. Mendorong perputaran ekonomi lokal melalui pemanfaatan potensi desa.
4. Mendukung program pemerintah dalam penguatan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.
II. PROFIL KOPERASI YANG AKAN DIDIRIKAN
-Nama Koperasi: Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa/Kelurahan]
-Jenis Koperasi: Serba Usaha
-Bentuk Usaha Awal: Unit simpan pinjam, perdagangan sembako, pemasaran hasil pertanian lokal
-Kedudukan: Desa \[Nama Desa/Kelurahan], Kecamatan \[Nama Kecamatan], Kabupaten \[Nama Kabupaten], Provinsi \[Nama Provinsi]
-Jumlah Pendiri: 9 orang
-Sasaran Keanggotaan: Warga Desa \[Nama Desa], pelaku UMKM, petani, nelayan, dan pemuda desa
-Legalitas yang Dituju: Badan Hukum Koperasi melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
3. Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi
4. Instruksi Presiden RI tentang Penguatan Ekonomi Desa dan UMKM
IV. RENCANA KEGIATAN USAHA
Unit Usaha Awal:
1. Unit Simpan Pinjam
Memberikan akses pembiayaan kepada anggota koperasi dengan bunga ringan dan prosedur mudah.
2. Unit Perdagangan Sembako
Menyediakan bahan pokok bagi warga desa dengan harga lebih terjangkau.
3. Unit Pemasaran Hasil Tani
Menjadi perantara dan distributor hasil pertanian/produk lokal desa ke pasar lebih luas.
Tahap Pengembangan:
-Tahun ke-1: Pendataan anggota, operasional awal, permodalan dasar
-Tahun ke-2: Penambahan unit usaha, penguatan manajemen, pelatihan SDM
-Tahun ke-3: Digitalisasi koperasi, ekspansi usaha antar desa
V. RENCANA ORGANISASI DAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan Pengurus Sementara
Ketua: \[Nama Ketua]
Sekretaris: \[Nama Sekretaris]
Bendahara: \[Nama Bendahara]
Dewan Pengawas
3 orang mewakili unsur warga dan tokoh masyarakat
Jumlah Calon Anggota Awal: 50 orang warga
VI. SUMBER MODAL
Modal Awal
-Simpanan Pokok: Rp100.000 per anggota x 50 = Rp5.000.000
-Simpanan Wajib: Rp25.000 per bulan
-Modal Penyertaan (hibah, CSR, dana desa): Diajukan kepada Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan lembaga mitra
Rencana Pengajuan Modal
-Program LPDB Kemenkop UKM
-Dana Desa untuk penguatan BUMDes/Koperasi
-Bantuan Program Koperasi Merah Putih
-Kerja sama dengan koperasi besar atau koperasi sekunder
VII. RENCANA KERJA 6 BULAN PERTAMA
| No | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | Penanggung Jawab |
| -- | ----------------------------------------- | ----------------- | ---------------- |
| 1 | Sosialisasi ke warga desa | Bulan 1 | Tim Pendiri |
| 2 | Pengumpulan dokumen dan penyusunan AD/ART | Bulan 1–2 | Tim Sekretariat |
| 3 | Rapat pembentukan & berita acara | Bulan 2 | Semua Pendiri |
| 4 | Pengajuan badan hukum koperasi | Bulan 3 | Ketua |
| 5 | Registrasi ke Dinas Koperasi | Bulan 4 | Ketua |
| 6 | Pembukaan rekening koperasi | Bulan 4 | Bendahara |
| 7 | Mulai operasional unit simpan pinjam | Bulan 5–6 | Pengurus |
| 8 | Pembentukan unit perdagangan sembako | Bulan 6 | Pengurus |
VIII. PENUTUP
Dengan semangat gotong royong dan nasionalisme, kami yakin Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa] dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa.
Besar harapan kami, semua pihak, termasuk Pemerintah Desa, Dinas Koperasi, dan instansi terkait dapat memberikan dukungan moril dan materil dalam proses pendirian dan pengembangannya.
Kami siap mengikuti prosedur resmi pendirian koperasi serta membangun tata kelola koperasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Demikian proposal ini kami susun. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Inisiator Pendirian Koperasi Merah Putih Desa \[Nama Desa]
1. \[Nama 1] – Ketua Tim
2. \[Nama 2] – Sekretaris
3. \[Nama 3] – Bendahara
4. \[Nama 4–9] – Anggota Pendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS