Suara.com - Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini makin banyak dicari oleh masyarakat.
Hal ini karena semakin banyak masyarakat yang membutuhkan modal usaha untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terkendala dalan pembiayaan.
Bank BSI kembali meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk seluruh pelaku UMKM.
KUR BSI hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pembiayaan modal dengan proses cepat tanpa angunan.
Secara umum, KUR BSI memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan usahanya
Para debitur diklaim akan dimudahkan dalam akses modal namun juga diberi rasa aman karena program ini hadir dengan prinsip ekonomi syariah.
Bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional usaha sekaligus meningkatkan bisnis yang dibangun.
KUR BSI 2025 juga menawarkan cicilan ringan tanpa bunga.
Melalui KUR Mandiri 2025, menawarkan kemudahan akses permodalan dengan bunga ringan, yaitu 6 persen per tahun atau 0,5 persen per bulan.
Baca Juga: Kenapa Pelaku UMKM Sulit Berkembang?
Kehadiran KUR BSI 2025 membuat pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman dengan syarat mudah, dan cicilan yang ringan sehingga mereka lebih leluasa mengembangkan bisnisnya.
Melalui program ini, nasabah bisa mengajukan pinjaman dengan menggunakan akad-akad pinjam syariah seperti Murabah (jual-beli) atau Ijarah (sewa).
Lantas bagaimana cara mengajukan KUR BSI 2025 yang bisa anda ajukan untuk UMKM?
Syarat Pengajuan KUR BSI
Inilah beberapa yang harus diketahui calon debitur untuk mengajukan KUR BSI 2025.
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam bulan)
- Fotokopi KTP dan KK atau Akta Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Legalitas usaha
- Fotokopi dokumen agunan (jika diperlukan)
Cara Penganjuan KUR BSI 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kapal Mulai Keluar Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melemah
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi