Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya semakin mengkhawatirkan sejak awal tahun 2025 tetapi pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio mengatakan tren ini belum akan berhenti dalam waktu dekat.
Agus menilai bahwa masifnya PHK saat ini tidak lepas dari kondisi ekonomi global dan domestik yang sedang lesu. Ia bahkan memperkirakan bahwa tren PHK ini akan terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan.
"Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK," tegas Agus kepada media, Jumat (30/5/2025).
Salah satu contoh adalah penutupan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang pada 26 Februari 2025 resmi mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya.
PHK besar-besaran ini terjadi setelah PT Sritex dinyatakan pailit demi hukum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perusahaan tersebut dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemain utama industri tekstil nasional, resmi kolaps dan tidak mampu lagi melanjutkan operasionalnya.
Tak hanya Sritex, dua perusahaan besar lainnya, yaitu PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga mengumumkan rencana penutupan pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawan.
Industri padat karya merupakan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan penggunaan teknologi atau mesin.
Sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan meliputi industri tekstil, alas kaki, perkebunan (termasuk hasil tembakau), perikanan dan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.
Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak mampu berkembang optimal karena banyaknya regulasi yang membatasi (restriktif) dan maraknya pungutan liar, khususnya dalam proses perizinan.
Baca Juga: Karena Ini, 1.500 Karyawan Bank Bakal Kehilangan Pekerjaan
Akibatnya, biaya produksi meningkat, harga barang menjadi tidak kompetitif di pasar ekspor, dan industri hanya bergantung pada pasar domestik.
Dari sisi perlindungan tenaga kerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam mengatasi lonjakan PHK yang melanda industri padat karya.
Ia merujuk pada Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Bila PHK tidak dapat dihindari, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
"Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan," tambah Timboel.
Menurutnya, pendekatan proaktif ini penting agar pemerintah bisa mengidentifikasi hambatan yang mengancam keberlangsungan industri padat karya dan mengambil tindakan cepat untuk mengatasinya. Ia juga menekankan perlunya monitoring terhadap kebutuhan investor sebagai langkah mitigasi terhadap potensi PHK.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Intip Aset Sritex Sebelum Beri Bantuan
-
Marak PHK, Industri Media dan Kreatif Merana Imbas Aturan Pemerintah
-
Miris! PT Maruwa Batam Tutup Sepihak, Karyawan Gigit Jari Tunggu Kejelasan Gaji dan Pesangon
-
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Istana: Kita Betul-betul Kerja Keras
-
Skandal Sritex Memanas: Kejagung Bidik Nama-nama Baru, Aliran Dana Rp692 Miliar Jadi Sorotan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan