Suara.com - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya semakin mengkhawatirkan sejak awal tahun 2025 tetapi pengamat kebijakan publik dari PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio mengatakan tren ini belum akan berhenti dalam waktu dekat.
Agus menilai bahwa masifnya PHK saat ini tidak lepas dari kondisi ekonomi global dan domestik yang sedang lesu. Ia bahkan memperkirakan bahwa tren PHK ini akan terus berlanjut dalam beberapa bulan ke depan.
"Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK," tegas Agus kepada media, Jumat (30/5/2025).
Salah satu contoh adalah penutupan pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, yang pada 26 Februari 2025 resmi mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya.
PHK besar-besaran ini terjadi setelah PT Sritex dinyatakan pailit demi hukum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi perusahaan tersebut dalam perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Sritex, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemain utama industri tekstil nasional, resmi kolaps dan tidak mampu lagi melanjutkan operasionalnya.
Tak hanya Sritex, dua perusahaan besar lainnya, yaitu PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga mengumumkan rencana penutupan pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawan.
Industri padat karya merupakan sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan penggunaan teknologi atau mesin.
Sektor ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan meliputi industri tekstil, alas kaki, perkebunan (termasuk hasil tembakau), perikanan dan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.
Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak mampu berkembang optimal karena banyaknya regulasi yang membatasi (restriktif) dan maraknya pungutan liar, khususnya dalam proses perizinan.
Baca Juga: Karena Ini, 1.500 Karyawan Bank Bakal Kehilangan Pekerjaan
Akibatnya, biaya produksi meningkat, harga barang menjadi tidak kompetitif di pasar ekspor, dan industri hanya bergantung pada pasar domestik.
Dari sisi perlindungan tenaga kerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menekankan pentingnya peran aktif pemerintah dalam mengatasi lonjakan PHK yang melanda industri padat karya.
Ia merujuk pada Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.
Bila PHK tidak dapat dihindari, proses tersebut harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
"Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan," tambah Timboel.
Menurutnya, pendekatan proaktif ini penting agar pemerintah bisa mengidentifikasi hambatan yang mengancam keberlangsungan industri padat karya dan mengambil tindakan cepat untuk mengatasinya. Ia juga menekankan perlunya monitoring terhadap kebutuhan investor sebagai langkah mitigasi terhadap potensi PHK.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Intip Aset Sritex Sebelum Beri Bantuan
-
Marak PHK, Industri Media dan Kreatif Merana Imbas Aturan Pemerintah
-
Miris! PT Maruwa Batam Tutup Sepihak, Karyawan Gigit Jari Tunggu Kejelasan Gaji dan Pesangon
-
Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Istana: Kita Betul-betul Kerja Keras
-
Skandal Sritex Memanas: Kejagung Bidik Nama-nama Baru, Aliran Dana Rp692 Miliar Jadi Sorotan
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 7 Fakta Nusakambangan, Penjara di Jawa Tengah yang Dihuni Ammar Zoni: Dijuluki Pulau Kematian
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Pemerintah Tegaskan: Gunung Lawu Tak Masuk Area Kerja Panas Bumi
-
Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI Findmeera Buktikan Perempuan Bisa Berdaya
-
PNM & Menteri PKP Berikan Pembiayaan Terjangkau untuk Renovasi Rumah Usaha Nasabah Mekaar di Malang
-
Merdeka dari Kegelapan, Cerita Warga Musi Banyuasin Akhirnya Nikmati Terang Lewat BPBL
-
Cara Mengecek BLT Rp900 Ribu Oktober 2025, Kapan Cair? Ini Jadwal Penyalurannya
-
Cakap Digital, Bijak Finansial: Sinergi Suara.com dan Bank Jago untuk Tingkatkan Kualitas Guru
-
Guru Besar UGM Prof Nindyo Pramono: Kerugian BUMN Bukan Korupsi, Asal Penuhi Prinsip Ini
-
Pengusaha Logistik Catat Pengiriman Barang Besar Tumbuh Double Digit
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
-
Siapa Pemilik Indonesia Investment Authority? Luhut Usul Dana Rp50 Triliun untuk INA