Suara.com - Kejagung masih membidik sejumlah pihak yang akan dipanggil untuk diminta keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian fasilitas kredit PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, sebabnya penyidik bakal meminta keterangan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui dalam perkara ini.
"Tentu di waktu-waktu ini penyidik akan lebih fokus untuk membuat perencanaan penyidikan terkait dengan siapa-siapa yang akan diminta keterangan atau dipanggil sebagai saksi,” kata Harli saat di Kejaksaan, Jumat 23 Mei 2025.
"Dan, apakah, misalnya ada informasi terkait tempat-tempat yang barangkali dapat dilakukan penyelidikan dan penyitaan itu," katanya.
Sebabnya, saat ini penyidik masih melakukan perumusan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Karena memang setiap dari satu surat perintah penyidikan tentu akan ditindaklanjuti dengan rencana-rencana penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik," jelasnya.
Harli juga mengaku bahwa penyidik masih menelusuri aliran dan hasil kredit beberapa bak, yang jumlahnya mencapai Rp692 miliar.
"Itu yang sedang terus didalami, kemana aliran penggunaan uang Rp692 miliar. Sehingga itu dikatakan sebagai kerugian uang negara," katanya.
Tiga Tersangka
Baca Juga: Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka: Kredit Macet Rp3,5 Triliun Dipakai Bayar Utang Pribadi?
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.
Adapun 3 tersangka yang dijerat sebagai tersangka yakni Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Sebelum menetapkan 3 orang saksi, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi.
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dalam perkara ini pengidik menemukan adanya indikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka," kata Qohar di Kejagung pada Rabu 21 Mei 2025.
Sebelum dijerat tersangka ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 46 saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat