Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan yang cukup menarik perhatian, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini membeberkan rincian biaya perjalanan dinas untuk para menteri, wakil menteri, dan aparatur sipil negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik adalah alokasi untuk biaya penginapan. Bayangkan, untuk perjalanan dinas dalam negeri, jatah hotel menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I bisa mencapai Rp9,3 juta per orang per malam. Angka ini tentu mengundang berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat.
Aturan PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini secara gamblang mengatur berbagai komponen biaya perjalanan dinas. Berikut rinciannya:
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain akan menerima uang harian antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Ini adalah penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari selama menjalankan tugas dinas di dalam negeri.
Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Khusus untuk pejabat negara atau wakil menteri, tersedia tambahan uang representasi sebesar Rp250 ribu per orang per hari.
Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri:
Baca Juga: Hotel-hotel di Jakarta Ramai-ramai Dijual Online Imbas Efisiensi Prabowo
Untuk perjalanan ke luar negeri, uang harian yang ditetapkan jauh lebih tinggi, berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Tentu saja, angka ini disesuaikan dengan standar biaya hidup di negara tujuan.
Selain uang harian, PMK ini juga merinci alokasi untuk akomodasi dan transportasi:
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, jatah penginapan bisa mencapai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari. Skala ini menunjukkan standar fasilitas yang diberikan untuk pejabat tinggi negara.
Biaya Transportasi Lokal: Anggaran juga disiapkan untuk biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Besarannya bervariasi dari Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk satu kali jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum
-
Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok
-
Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual
-
Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman
-
Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran
-
IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket
-
Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah
-
Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini