Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menerbitkan aturan yang cukup menarik perhatian, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini membeberkan rincian biaya perjalanan dinas untuk para menteri, wakil menteri, dan aparatur sipil negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu poin yang paling menyedot perhatian publik adalah alokasi untuk biaya penginapan. Bayangkan, untuk perjalanan dinas dalam negeri, jatah hotel menteri, wakil menteri, hingga pejabat eselon I bisa mencapai Rp9,3 juta per orang per malam. Angka ini tentu mengundang berbagai spekulasi dan perbincangan di tengah masyarakat.
Aturan PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini secara gamblang mengatur berbagai komponen biaya perjalanan dinas. Berikut rinciannya:
Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain akan menerima uang harian antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Ini adalah penggantian biaya untuk keperluan sehari-hari selama menjalankan tugas dinas di dalam negeri.
Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Khusus untuk pejabat negara atau wakil menteri, tersedia tambahan uang representasi sebesar Rp250 ribu per orang per hari.
Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri:
Baca Juga: Hotel-hotel di Jakarta Ramai-ramai Dijual Online Imbas Efisiensi Prabowo
Untuk perjalanan ke luar negeri, uang harian yang ditetapkan jauh lebih tinggi, berkisar antara US$347 hingga US$792 per orang per hari.
Tentu saja, angka ini disesuaikan dengan standar biaya hidup di negara tujuan.
Selain uang harian, PMK ini juga merinci alokasi untuk akomodasi dan transportasi:
Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri:
Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, jatah penginapan bisa mencapai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per hari. Skala ini menunjukkan standar fasilitas yang diberikan untuk pejabat tinggi negara.
Biaya Transportasi Lokal: Anggaran juga disiapkan untuk biaya transportasi dari atau menuju terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan dalam rangka perjalanan dinas. Besarannya bervariasi dari Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang untuk satu kali jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Promo Lengkap HUT BRI ke-130, Ada Diskon KPR, Kopi, Restoran Hingga Tiket Pesawat!
-
Harga Minyak Dunia Turun, di Tengah Menguatnya Perdamaian Rusia-Ukraina
-
Banjir Sumatera Luluh Lantahkan 70.000 Ha Sawah, Kapan Perbaikan Dimulai?
-
OJK Luncurkan 'Buku Khutbah' Baru, Rahasia Keuangan Syariah Terungkap!
-
AMTI Khawatir Konsumen Beralih ke Rokok Murah Gegara Kebijakan Ini
-
Emas Antam Tak Bergerak Hari Ini, Intip Deretan Harganya
-
ASDP Tambah Kapal di 2 Lintasan Tersibuk pada Masa Nataru
-
Asosiasi Ini Soroti Peran Akuntan dalam Pelaporan Keberlanjutan dan Transparansi ESG
-
Rupiah Terus Tertekan, Dolar AS Makin Kuat Sentuh Level Rp16.678