Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menghapus satuan biaya paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Alhasil, kondisi ini membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak lagi mendapatkan uang paket data dan pulsa mulai tahun depan.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penyusunan SBM 2026 sejalan dengan kebijakan efisiensi yang diusung oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026," ujar Lisbon dalam Media Briefing 'Kebijakan SBM TA 2026' di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Penghapusan biaya paket data dan komunikasi ini didasari oleh anggapan bahwa tunjangan tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah saat ini.
Lisbon menjelaskan bahwa sebelumnya, satuan biaya ini diberikan sebagai penunjang kegiatan para abdi negara selama pandemi COVID-19 berlangsung, ketika komunikasi daring menjadi sangat esensial.
"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan," jelasnya.
Diketahui dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (yang berlaku untuk tahun ini), satuan biaya paket data dan komunikasi untuk para Pegawai Negeri Sipil masih tercantum. Artinya, hingga saat ini, para abdi negara masih menerima tunjangan tersebut setiap bulannya.
Baca Juga: Respons Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Usai Didemo Pegawai Sendiri
Rinciannya, biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat eselon I dan II/yang setara diberikan paling besar Rp400.000 per bulan, sementara untuk pejabat setara eselon III/ke bawah diberikan Rp200.000 per bulan.
Aturan sebelumnya juga menegaskan bahwa pemberian biaya paket data dan komunikasi ini dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi yang membutuhkan komunikasi daring, ketersediaan anggaran, serta prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Dengan dihapusnya tunjangan ini, Kemenkeu berharap dapat menghemat anggaran negara dan mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak, sejalan dengan prioritas efisiensi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) memegang peranan krusial sebagai tulang punggung pemerintahan dan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik.
Mereka adalah aparatur negara yang digaji oleh negara untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pegawai Negeri Sipil direkrut melalui proses seleksi yang ketat dan diharapkan memiliki kompetensi, integritas, serta dedikasi tinggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Cek Status Lamaran Magang Hub Batch 3 Kemnaker, Dapatkan Uang Saku Setara UMR
-
Daftar Kementerian dan Instansi CPNS 2026, Diprediksi Bakal Buka Seleksi
-
BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan
-
Influencer Tak Bisa Sembarangan, OJK: Harus Jujur Jika Endorse Produk Keuangan
-
Pakar Nilai Pengoperasian SPBU Kantong Bisa Tangani Masalah Stok BBM saat Bencana
-
Singgung SPBU Swasta Ogah Beli Base Fuel dari Pertamina, Bahlil: Jadi Aja Tukang Pijit!
-
Rencana Bandara Kertajati Jadi Pusat Bengkel Pesawat Terwujud, Pembangunan Tahap 1 Jalan
-
Mengenal Skema Ponzi: Dugaan Borok di Balik Bisnis Vendor Ayu Puspita Dinanti
-
Mendag Busan Mulai Kecangkan Ikat Pinggang Jaga Pasokan Bahan Pokok Saat Nataru
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran