Suara.com - Sejumlah aparatur sipil negara atau ASN di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar aksi demonstrasi di kantornya sendiri. Mereka menuntut agar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dicopot dari jabatannya.
Tak hanya itu, ASN BRIN juga menuntut para kroni Laksana Tri Handoko mundur dari jabatannya di BRIN.
Aksi demo ASN BRIN digelar di depan lobby Gedung B.J Habibie di kantor BRIN, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025) hari ini.
Melalui agenda aksi yang diterima kalangan media, sejumlah ASN BRIN menggelar aksi untuk menyuarakan keprihatinan kerusakan terhadap masa depan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) nasional.
Aksi diawali dengan orasi dari Anwar di depan lobby Gedung B.J. Habibie. Anwar merupakan salah satu ASN aktif yang kini ditempatkan di penempatan sementara Rawamangun sejak Januari 2025. Sebelumnya, posisi anwar di bagian Ristek di BRIN.
"Kita suarakan agar kepala BRIN dan kroni-kroninya dicopot," tegas Anwar dalam orasinya.
Orasi kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Afandi yang juga ASN aktif di BRIN. Wilayah kerja Afandi saat ini di penempatan sementara di Rawamangun. Sebelumnya ia ditempatkan di Biro SDM di BRIN.
Dalam orasinya, Afandi menyuarakan hal serupa yang disampaikan Anwar. Ia turut meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto serta Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Dewan Pemgarah BRIN.
Para ASN menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kehancuran aset-aset dan masa depan IPTEK Nasional yang menurut mereka disebabkan karena sepak terjang atau tindak tanduk kepemimpinan Kepala BRIN yang bersifat negatif, destruktif, otoriter, sewenang-wenang, dan tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Demo di Lobby Kantor, ASN Minta Prabowo Copot Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
Afandi kemudian membacakan isi tuntutan resmi dari para ASN. Tuntutan tersebut rencananya akan diserahkan kepada Dewan Pengarah dengan harapan dapat ditindaklanjut, termasuk ihwal pencopotan Laksana dari jabatan Kepala BRIN.
Berikut tuntutannya:
Tuntutan Warga BRIN dan Masyarakat Iptek dalam "Mimbar Akademik Penyelamatan Aset dan Masa Depan Iptek Nasional"
1. Pemberhentian dengan segera dan dengan secepat-cepatnya Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko dan kroni-kroninya;
2. Menuntut pertanggungjawaban secara hukum Kepala BRIN dan kroni-kroninya atas kehancuran aset dan masa depan IPTEK Nasional yang menyebabkan kerugian Negara;
3. Anulir kebijakan-kebijakan Kepala BRIN yang dilakukan secara sepihak, tidak bertanggung jawab, dan sewenang-wenang;
4. Pemulihan ekosistem IPTEK Nasional yang telah dihancurkan oleh Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dan kroni-kroninya;
Berita Terkait
-
Demo di Lobby Kantor, ASN Minta Prabowo Copot Kepala BRIN Laksana Tri Handoko
-
BRIN Sebut Masa Depan Bisnis Berkelanjutan Ada di Tangan Anak Muda
-
Metro, Kota Dengan Daya Saing Paling Maju di Lampung
-
Megawati Sedih Lihat MK dan KPK Saat Ini, Kemudian Minta Hadirin di Kantor BRIN Tepuk Tangan
-
Subholding Pertamina-BRIN Sulap Lahan Mati di Pesisir Semarang Jadi Lumbung Padi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan