Suara.com - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mulai bulan Juni 2025 ini akan menerima pencairan gaji ke-13 yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 juta.
Pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Pejabat Negara, termasuk Presiden dan Wakil Presiden, berhak menerima gaji ke-13 ini.
"Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden," demikian bunyi aturan tersebut ditulis Senin (2/6/2025).
Komponen gaji ke-13 yang akan diterima Gibran, dan juga Presiden Prabowo Subianto, terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Pencairan gaji ke-13 ini paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2025, berdasarkan Pasal 15 beleid tersebut.
Rincian Perhitungan Gaji Ke-13 Wapres Gibran:
Penghitungan gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden masih mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978. Untuk Wakil Presiden, gaji pokoknya adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Adapun gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan sesuai PP Nomor 75 Tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok Gibran sebagai Wakil Presiden adalah 4×Rp5.040.000=Rp20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Wakil Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, besaran tunjangan jabatan untuk Wakil Presiden adalah Rp22.000.000.
Baca Juga: Angka Pekerja Bergaji di Bawah UMP Melonjak Tajam, Kemiskinan di Indonesia Jadi Sorotan
Jika kedua komponen ini digabungkan, maka estimasi gaji ke-13 yang akan diterima Gibran adalah Rp20.160.000+Rp22.000.000=Rp42.160.000. Angka ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya yang mungkin juga akan diperhitungkan dalam gaji ke-13.
Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, telah menjadi sorotan publik dalam beberapa tahun terakhir.
Lahir pada tahun 1987, Gibran dikenal sebagai pengusaha muda yang sukses sebelum terjun ke dunia politik.
Ia memulai bisnisnya di bidang kuliner dengan membuka usaha katering "Chilli Pari" dan kemudian melebarkan sayap ke bisnis martabak "Markobar" yang populer.
Kiprah Gibran di dunia politik dimulai ketika ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2020. Dengan dukungan kuat dari PDI Perjuangan dan popularitas ayahnya, ia berhasil memenangkan pemilihan dengan suara signifikan.
Sebagai Wali Kota, Gibran fokus pada pengembangan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan modernisasi infrastruktur kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Usai Ratas dengan Prabowo, Menkeu Purbaya: Ekonomi Akan Tumbuh Lebih Cepat
-
Cek Fakta: Benarkah Ada PHK Massal di PT Gudang Garam?
-
Saham Perbankan Rontok Setelah Sri Mulyani Dicopot, OJK Minta Investor Tidak Panik
-
Rahasia Saldo DANA Kaget untuk Kamu, Klaim 3 Link Aktif Ini Sebelum Kehabisan
-
Gaji DPR Turun Drastis, Dasco: Beban Negara Berkurang, Legislator Bekerja Lebih Baik
-
Pelaksana Ketua LPS Segera Diumumkan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
-
Apa Itu Scalper? Strategi Andalan Yudo Sadewo Anak Menkeu di Dunia Kripto, Punya Kesan Negatif
-
Adu Aset Properti Menkeu Purbaya vs Sri Mulyani, Keduanya Tersebar di Berbagai Kota
-
Apa Itu NJOP? Pengertian, Fungsi dan Cara Menghitungnya
-
IHSG Merosot 1,78 Persen, Reshuffle Kabinet Bikin Investor Waspada