Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi.
Tentunya seluruh pemangku kepentingan di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk pemegang saham harus mengetahuinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ada beberapa ketentuan khusus yang mengatur besaran dividen maupun rasio pembayaran dividen (dividend pay-out ratio) untuk lembaga jasa keuangan.
Hal ini berlaku pula untuk lembaga jasa keuangan yang merupakan bagian dari BUMN dan berada di bawah pengawasan OJK.
"Dalam implementasinya pembagian dividen oleh OJK harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan OJK yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham," ujarnya dalam video yang diunggah OJK dalam akun Youtube, Selasa (3/6/025).
Kata dia, BUMN yang beroperasi di sektor perbankan dan berstatus sebagai perusahaan publik, terdapat regulasi khusus yang mengatur kebijakan dividen.
Salah satunya, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang menjelaskan berbagai aspek, termasuk besaran dividen dan berbagai pertimbangan yang mendasarinya.
"Jika BUMN itu merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen, yang mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu," bebernya.
Dia menambahkan, pembagian dan pertimbangan dividen, lembaga jasa keuangan terutama bank perlu memperhatikan kondisi kinerja keuangannya.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif
Salah satunya, pemenuhan ketentuan ekuitas dan penguatan permodalan, rencana pengembangan usaha ke depan, serta upaya untuk meningkatkan daya saing.
Termasuk melalui investasi teknologi informasi (IT) yang membutuhkan belanja modal (capital expenditure/Capex) dalam jumlah besar.
"Hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” kata Mahendra.
Dia menambahkan, OJK sebenarnya tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan atau dividend pay-out ratio bagi LJK. Hal ini termasuk apabila LJK dimaksud merupakan BUMN.
"Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan," ungkapnya.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga, dengan kredit tumbuh 8,88 persen yoy di April 2025 (Maret 2025: 9,16 persen) menjadi Rp7.960,94 triliun.
Berita Terkait
-
337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
-
Modal Asing Mengalir ke Indonesia Bareng Kunjungan Presiden Macron
-
KB Bank Raih Penghargaan Excellence in Administration and Reporting dari ASABRI
-
Rekomendasi 4 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Cepat Cair 2025, Bebas Riba
-
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Program DIB Harita Group Ubah Nasib Istri Nelayan, Kini Bisa Hasilkan Cuan Sendiri
-
Komisaris Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Sorong, Pastikan Pasokan Terjaga
-
BI Longgarkan Transaksi NDF Offshore untuk Perkuat Rupiah
-
Harga Kondom Naik Gara-gara Perang AS-Iran, Kok Bisa?
-
Mantan Gubernur BI: Rupiah Melemah Karena Pemerintah Tahan Subsidi BBM
-
Investor RI Masih Tertinggal? Dunia Sudah Pakai AI untuk Trading Saham
-
Harga BBM Nonsubsidi Kerek Inflasi? Begini Jawaban BI
-
Sudah 3 Tahun Tak Naik! Jadi Alasan Pemerintah Kerek HET Minyakita
-
India Mau Borong Pupuk RI, Mentan Amran: Dubesnya Telepon Langsung!
-
Purbaya Tak Tahu Isu PPN Jalan Tol: Janji Saya Sama, Tak Akan Terapkan Pajak Baru