Suara.com - Pinjaman online (pinjol) memang bisa menjadi salah satu solusi keuangan untuk masyarakat. Daya tariknya dimulai dari kemudahan dalam proses pengajuan. Pencairan yang cepat serta minimnya persyaratan membuat layanan ini sangat menarik. Namun, di balik kemudahannya, ada risiko besar, terutama jika berasal dari penyedia layanan ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah, masalahnya mungkin Anda belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK.
Banyak kasus masyarakat menceritakan dirinya yang menjadi korban penipuan, intimidasi, hingga penyalahgunaan data akibat berurusan dengan pinjol ilegal di sosial media. Jika Anda mengalami hal serupa, penting untuk mengetahui bagaimana cara melaporkan pinjol ke OJK agar mendapatkan perlindungan hukum dan mencegah kasus serupa terjadi pada orang lain.
Pinjaman online ilegal adalah layanan pinjaman yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK. Biasanya, pinjol ilegal tidak transparan soal bunga dan biaya lainnya. Mereka akan mengakses data pribadi tanpa izin. Mereka juga menggunakan ancaman atau kekerasan dalam penagihan. Ciri-ciri lainnya, bisa dilihat dengan tidak memiliki layanan pengaduan konsumen, dan tidak tertera di situs resmi OJK
Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status legalitas pinjol melalui situs OJK sebelum mengajukan pinjaman. Cek daftarnya pinjol resmi dan sudah diakui oJK bisa melalui di bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
OJK sebagai lembaga pengawas industri keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam menghentikan operasional pinjol ilegal, melindungi konsumen dari penipuan dan praktik tak beretika, mengedukasi masyarakat agar lebih bijak memilih layanan keuangan, dan menindaklanjuti kasus hukum terkait pinjol yang melanggar regulasi
Karena itu penting untuk melaporkan kejadian intimidasi atau lainnya dari pinjol ilegal. Bahkan jika Anda merasa tak nyaman dengan layanan dari pinjol resmi sekalipun, Anda berhak melaporkannya ke OJK.
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK
Buat Anda yang belum tahu cara melaporkan pinjol ke OJK, berikut adalah langkah-langkah melaporkan pinjol ilegal ke OJK secara resmi dan sah.
1. Siapkan Bukti Lengkap
Sebelum melapor, siapkan bukti-bukti berupa:
Baca Juga: 5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet
- Nama aplikasi atau platform pinjol.
- Screenshot percakapan (chat/telepon) yang mengandung intimidasi atau pelanggaran.
- Rekening penerima dana (jika sudah transfer).
- Bukti pemotongan dana yang tidak masuk akal.
- Surat perjanjian pinjaman (jika ada).
- Data pribadi Anda yang disalahgunakan
Semakin lengkap bukti yang disertakan, semakin mudah OJK menindaklanjuti laporan Anda.
2. Lapor ke Kontak OJK 157
Cara paling cepat adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157, yang melayani pengaduan terkait industri keuangan, termasuk pinjol. Ada tiga cara untuk melapor:
a. Melalui Telepon
Hubungi nomor 157 (jam kerja: Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIB).
b. Melalui WhatsApp
Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157. Anda bisa melampirkan bukti dan menjelaskan kronologi kejadian secara singkat.
c. Melalui Email
Kirim laporan Anda ke konsumen@ojk.go.id. Format email sebaiknya mencantumkan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga