Bot otomatis dari OJK akan membalas dengan petunjuk atau langsung menanyakan nama platform pinjol yang ingin kamu cek.
3. Masukkan Nama Pinjol yang Ingin Dicek
Ketikkan nama aplikasi pinjaman online atau nama perusahaan yang ingin kamu periksa. Misalnya:
"Saya ingin cek legalitas pinjol DanaKu"
Bot akan memproses permintaan dan memberikan informasi apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK, hanya terdaftar, atau justru tidak terdaftar sama sekali (ilegal).
4. Cek Keterangan yang Diberikan
Kamu akan menerima balasan seperti:
- Terdaftar dan Berizin di OJK – Artinya aman digunakan.
- Hanya Terdaftar (Belum Berizin) – Harap berhati-hati.
- Tidak Terdaftar/Ilegal – Jangan gunakan layanan tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ternyata Pinjol Ilegal?
Jika kamu mendapati bahwa pinjol yang akan atau telah kamu gunakan ternyata ilegal, segera lakukan langkah berikut:
Baca Juga: Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
- Hentikan penggunaan layanan tersebut.
- Laporkan ke OJK melalui WA, email, atau situs resmi.
- Blokir kontak pinjol ilegal agar tidak bisa menghubungimu kembali.
- Laporkan ke kepolisian jika sudah menjadi korban penyalahgunaan atau ancaman.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Selain tahu cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK, kamu juga perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada sejak awal:
- Tidak punya situs resmi atau aplikasi di Play Store/App Store.
- Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi jelas.
- Bunga dan denda yang tidak masuk akal.
- Meminta akses semua data di HP kamu.
- Tidak mencantumkan izin OJK secara jelas.
Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri di atas, sebaiknya hindari sejak awal.
Daftar Alternatif Cara Cek Legalitas Pinjol Selain WA
Selain lewat WhatsApp, kamu juga bisa mengecek pinjol legal dan ilegal melalui:
- Website resmi OJK: www.ojk.go.id
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Call Center OJK: 157
- Aplikasi Info OJK di Google Play Store
Namun, di antara semuanya, WA OJK tetap jadi yang paling cepat dan simpel untuk pengecekan instan.
Berita Terkait
-
Modal Asing Sudah Kabur dari Indonesia Rp 45,19 Triliun
-
Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, OJK Minta Perbankan Transparan
-
Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK
-
Tidak Terjebak Pinjol Bodong: Tips Aman Ajukan Pinjaman Online
-
Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Harapan Konsumen Properti: Bunga KPR Jangan Tinggi-Tinggi!
-
Genjot Produktivitas Sapi Nasional, DPD RI Dorong Revitalisasi Vokasi Peternakan
-
Pelaku Industri Dorong Pendekatan Pengurangan Risiko Tembakau di RI
-
Menkeu Purbaya Masih Optimistis IHSG Tembus 10.000 Tahun Ini
-
Mau Jual Emas dan Untung Besar? Ya di Raja Emas Indonesia Saja!
-
Menkeu Bantah Hoaks Uang Negara Tinggal Rp120 Triliun
-
Celios Dukung Pemerintah Beri Insentif Fiskal Berbasis Penyerapan Tenaga Kerja
-
Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Kemandirian Masyarakat 3T
-
IESR Bongkar Dampak dari Kebijakan Bebas Pajak Kendaraan Listrik Dihapus
-
Dihantam Tarif AS, ESDM Justru Percepat Ambisi Energi Surya 100 GW