Bot otomatis dari OJK akan membalas dengan petunjuk atau langsung menanyakan nama platform pinjol yang ingin kamu cek.
3. Masukkan Nama Pinjol yang Ingin Dicek
Ketikkan nama aplikasi pinjaman online atau nama perusahaan yang ingin kamu periksa. Misalnya:
"Saya ingin cek legalitas pinjol DanaKu"
Bot akan memproses permintaan dan memberikan informasi apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin di OJK, hanya terdaftar, atau justru tidak terdaftar sama sekali (ilegal).
4. Cek Keterangan yang Diberikan
Kamu akan menerima balasan seperti:
- Terdaftar dan Berizin di OJK – Artinya aman digunakan.
- Hanya Terdaftar (Belum Berizin) – Harap berhati-hati.
- Tidak Terdaftar/Ilegal – Jangan gunakan layanan tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Ternyata Pinjol Ilegal?
Jika kamu mendapati bahwa pinjol yang akan atau telah kamu gunakan ternyata ilegal, segera lakukan langkah berikut:
Baca Juga: Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
- Hentikan penggunaan layanan tersebut.
- Laporkan ke OJK melalui WA, email, atau situs resmi.
- Blokir kontak pinjol ilegal agar tidak bisa menghubungimu kembali.
- Laporkan ke kepolisian jika sudah menjadi korban penyalahgunaan atau ancaman.
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Selain tahu cara cek pinjol legal dan ilegal lewat WA OJK, kamu juga perlu mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada sejak awal:
- Tidak punya situs resmi atau aplikasi di Play Store/App Store.
- Proses pencairan sangat cepat tanpa verifikasi jelas.
- Bunga dan denda yang tidak masuk akal.
- Meminta akses semua data di HP kamu.
- Tidak mencantumkan izin OJK secara jelas.
Jika menemukan pinjol dengan ciri-ciri di atas, sebaiknya hindari sejak awal.
Daftar Alternatif Cara Cek Legalitas Pinjol Selain WA
Selain lewat WhatsApp, kamu juga bisa mengecek pinjol legal dan ilegal melalui:
- Website resmi OJK: www.ojk.go.id
- Email: konsumen@ojk.go.id
- Call Center OJK: 157
- Aplikasi Info OJK di Google Play Store
Namun, di antara semuanya, WA OJK tetap jadi yang paling cepat dan simpel untuk pengecekan instan.
Berita Terkait
-
Modal Asing Sudah Kabur dari Indonesia Rp 45,19 Triliun
-
Dividen BUMN Mengalir ke Danantara, OJK Minta Perbankan Transparan
-
Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK
-
Tidak Terjebak Pinjol Bodong: Tips Aman Ajukan Pinjaman Online
-
Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Tanggapi Sengkarut Utang Kereta Cepat, AHY: Saya Tak Mau Ada Polemik!
-
AHY Ungkap PR Prabowo Setelah 1 Tahun Menjabat: 9,9 Juta Keluarga Tidak Punya Rumah
-
AHY Enggan Buru-buru Bangun Tanggul Raksasa Jawa, Khawatir Anggaran Membengkak
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Menteri dan Wamen Dapat Mobil Dinas Maung, Purbaya: Uang Ada, Tergantung Pindad?
-
Disuruh Prabowo Pindahkan Uang Korupsi Rp 13,2 T, Purbaya: LPDP Uangnya Masih Kebanyakan
-
Cara Mendaftarkan Nama ke DTKS Agar Bisa Terima Bansos, KIP, PKH Sampai Prakerja!
-
BSU Rp 600 Ribu Cair Lagi Oktober 2025? Jangan Asal Cek Rekening, Ini Faktanya
-
Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Insentif Mobil, Singgung Kesiapan Industri Otomotif
-
Ditantang Dedi Mulyadi, Menkeu Purbaya: Mungkin Anak Buahnya Ngibulin Dia