Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menemukan masih adanya pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan telah menemukan 4.344 pinjol ilegal.
Temuan ini berkat laporan nasabah yang terkena pinjol. Rinciannya dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan.
Lalu 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal", katanya dalam video yang diunggah OJK dalam akun Youtube, Selasa (3/6/2025).
OJK pun juga menghentikaan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Adapun, OJK juga memberhentikan nomor kontak debt collector dari pinjol yang cukup meresahkan. Tentunya OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," katanya.
Selain itu, OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan.
Baca Juga: Pegadaian dan OJK Dukung Lahirnya 100.000 "Sultan Muda" Lewat Youngpreneur Summit 2025
Sementara itu, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 23 Mei 2025Z.
IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Untuk itu agar tidak terkena penipuan pinjol ilegal, OJK menyelenggarakan lebih dari 2.366 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 5.667.974 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 130 konten edukasi, dengan total 727.702 viewers.
Selain itu, terdapat 10.900 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.997 kali dan penerbitan 1.464 sertifikat kelulusan modul. Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi.
Selain itu, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam sarasehan ekonomi nasional yang berkaitan dengan sektor-sektor tertentu yang menjadi prioritas transformasi ekonomi nasional.
Berita Terkait
-
Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!
-
Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU
-
Persib Bandung Mau IPO, OJK Belum Terima Laporan
-
Pegadaian dan OJK Dukung Lahirnya 100.000 "Sultan Muda" Lewat Youngpreneur Summit 2025
-
Daftar Pinjaman Online dengan Bunga Rendah, Aman dan Resmi OJK
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini
-
Stok Barang Impor Mampet, Pengusaha Ritel Cemas Momentum Lebaran 2026 Terganggu
-
90 Juta Orang Lalu Lalang, Airlangga Ungkap Bandara Dubai-Doha Sangat Berpengaruh
-
Garuk-garuk Kepala! Purbaya Sudah Buat APBN 2026 Defisit 0,53 Persen
-
Pengusaha Mal Full Senyum Pada Momen Ramadan dan Lebaran Tahun Ini
-
Studi Oxford Economics Ungkap Dampak Bisnis McDonalds di Indonesia
-
BRIN Ungkap Produk Tembakau Alternatif Minim Risiko Toksikan, Apa Itu?
-
Vendor Pengadaan Laptop Chromebook Buka-bukaan soal Tudingan Keuntungan
-
Peruri Tebar Sembako Hingga Baju Lebaran
-
Tunggu Fatwa soal Kripto, OJK Perkuat Tokenisasi Aset Riil