Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pembagian dividen oleh bank-bank BUMN harus mengedepankan aspek transparansi.
Tentunya seluruh pemangku kepentingan di dalam lembaga jasa keuangan (LJK) termasuk pemegang saham harus mengetahuinya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, ada beberapa ketentuan khusus yang mengatur besaran dividen maupun rasio pembayaran dividen (dividend pay-out ratio) untuk lembaga jasa keuangan.
Hal ini berlaku pula untuk lembaga jasa keuangan yang merupakan bagian dari BUMN dan berada di bawah pengawasan OJK.
"Dalam implementasinya pembagian dividen oleh OJK harus menerapkan tata kelola yang baik, termasuk mengedepankan aspek transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan OJK yang di dalamnya juga termasuk pemegang saham," ujarnya dalam video yang diunggah OJK dalam akun Youtube, Selasa (3/6/025).
Kata dia, BUMN yang beroperasi di sektor perbankan dan berstatus sebagai perusahaan publik, terdapat regulasi khusus yang mengatur kebijakan dividen.
Salah satunya, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang menjelaskan berbagai aspek, termasuk besaran dividen dan berbagai pertimbangan yang mendasarinya.
"Jika BUMN itu merupakan perusahaan publik berupa bank, maka selain ketentuan di bidang pasar modal terdapat ketentuan yang mengatur bahwa bank wajib memiliki kebijakan dividen, yang mencakup antara lain besaran dividen yang diberikan dan pertimbangan dalam pembagian dividen itu," bebernya.
Dia menambahkan, pembagian dan pertimbangan dividen, lembaga jasa keuangan terutama bank perlu memperhatikan kondisi kinerja keuangannya.
Baca Juga: Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif
Salah satunya, pemenuhan ketentuan ekuitas dan penguatan permodalan, rencana pengembangan usaha ke depan, serta upaya untuk meningkatkan daya saing.
Termasuk melalui investasi teknologi informasi (IT) yang membutuhkan belanja modal (capital expenditure/Capex) dalam jumlah besar.
"Hal itu semua merupakan ketentuan dalam POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” kata Mahendra.
Dia menambahkan, OJK sebenarnya tidak mengatur secara khusus terkait besaran dividen yang akan dibagikan atau dividend pay-out ratio bagi LJK. Hal ini termasuk apabila LJK dimaksud merupakan BUMN.
"Nah, seluruh kebijakan dividen tadi dikomunikasikan kepada pemegang saham terkait dengan perbankan," ungkapnya.
Sementara itu, kinerja intermediasi perbankan stabil dengan profil risiko yang terjaga, dengan kredit tumbuh 8,88 persen yoy di April 2025 (Maret 2025: 9,16 persen) menjadi Rp7.960,94 triliun.
Berita Terkait
-
337 Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal, Bisa Ancam Keselamatan Nasabah
-
Modal Asing Mengalir ke Indonesia Bareng Kunjungan Presiden Macron
-
KB Bank Raih Penghargaan Excellence in Administration and Reporting dari ASABRI
-
Rekomendasi 4 Pinjol Syariah Resmi OJK dan Cepat Cair 2025, Bebas Riba
-
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
-
Mudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun, Menhub: Pergerakan Tetap Bisa Tembus di Atas 143 Juta Orang
-
Pegadaian Perkuat Transformasi Layanan Lewat Kampanye Nasional Melayani Sepenuh Hati
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini
-
Stok Barang Impor Mampet, Pengusaha Ritel Cemas Momentum Lebaran 2026 Terganggu
-
90 Juta Orang Lalu Lalang, Airlangga Ungkap Bandara Dubai-Doha Sangat Berpengaruh