Suara.com - Pelaku industri hasil tembakau (IHT), mulai dari petani, pelaku usaha, hingga pekerja, menyerukan agar pemerintah memberlakukan moratorium kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Kekhawatiran mereka berakar pada dampak kenaikan cukai yang dinilai semakin eksesif dari tahun ke tahun, yang tidak hanya membebani industri, tetapi juga mengancam keberlangsungan jutaan mata pencaharian.
Moratorium ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menyelamatkan sektor IHT dari krisis berkepanjangan yang dipicu oleh tekanan regulasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM SPSI), Sudarto, menilai penundaan kenaikan cukai adalah langkah realistis untuk melindungi sektor padat karya seperti IHT.
"Penundaan kebijakan cukai di tiga tahun ke depan adalah langkah yang sangat realistis agar IHT bisa bernapas, melakukan penyesuaian, dan membenahi diri. Ini bukan untuk memanjakan industri, tapi agar pekerja IHT juga dapat lebih lega tanpa waswas kehilangan pekerjaan akibat cukai naik tiap tahun," ujarnya di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Sudarto menekankan bahwa kebijakan cukai yang terlalu agresif tidak efektif dalam menekan konsumsi, namun justru mendorong peredaran dan produksi rokok ilegal yang melemahkan industri legal dan menggerus penerimaan negara.
Ia juga mengungkapkan bahwa FSP-RTMM telah menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan penghentian kenaikan cukai selama tiga tahun.
"Saat CHT naik, pekerja terdampak akibat pabrik tutup dan pasar ilegal tumbuh. Ini yang kami suarakan terus-menerus, pendekatan cukai rokok yang eksesif tidak menyelesaikan masalah, justru memperburuknya," kata Sudarto.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sektor makanan-minuman dan IHT menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, dukungan pemerintah terhadap sektor ini dinilai sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan yang layak.
Baca Juga: Bisnis Vape Makin Cuan, Delta Sukses Teknologi Terus Menggeliat di Tengah Regulasi Ketat
"Di tengah tantangan ekonomi global dan ancaman PHK massal, keberpihakan pemerintah kepada industri makanan-minuman dan IHT menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.
Dukungan terhadap moratorium juga datang dari kalangan petani. Koordinator Nasional Asosiasi Petani dan Pekerja Tembakau Nusantara (APPTN), Samukrah, menyatakan bahwa kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan petani sebagai bagian dari ekosistem industri.
"Kami yang ada di posisi hulu, di posisi petani, sangat menyambut baik dan gembira sekali jika moratorium tiga tahun ke depan diterapkan," imbuh dia.
Menurut Samukrah, moratorium akan membantu menjaga stabilitas harga bahan baku dan memastikan petani tetap memperoleh keuntungan yang layak.
"Kenaikan cukai yang berlebihan berisiko langsung terhadap pendapatan petani. Kekhawatiran ini semakin besar jika pemerintah tetap melanjutkan tren kenaikan CHT di tahun-tahun mendatang," kata dia.
IHT tengah menghadapi tekanan yang kian mengkhawatirkan. Jumlah pabrik rokok merosot dari sekitar 2.000 pada 2011 menjadi hanya sekitar 200 pada tahun 2024. Dampaknya terasa nyata di sektor tenaga kerja, khususnya pada segmen Sigaret Kretek Tangan (SKT), yang kehilangan sekitar 67.000 pekerja sepanjang 2015–2022.
Kontraksi sektor pengolahan tembakau sebesar -3,77% pada kuartal I/2025 (BPS) menjadi sinyal keras, apalagi jika dibandingkan dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Di Jawa Timur, sekitar 54.000 pekerja rokok yang mayoritas bekerja di segmen SKT terancam kehilangan pekerjaan akibat tekanan regulasi terhadap industri.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, memperkirakan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara nasional bisa menyentuh angka 280.000 orang sepanjang 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, hingga 20 Mei 2025 saja, sudah tercatat 26.455 kasus PHK lintas sektor.
Usulan moratorium kenaikan CHT muncul di tengah sorotan terhadap efektivitas kebijakan cukai dalam mencapai empat tujuan utama, yaitu menekan konsumsi, meningkatkan penerimaan negara, menjaga keberlangsungan industri legal, dan mengendalikan peredaran produk ilegal.
Para pemangku kepentingan mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan cukai agar lebih seimbang dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang inklusif terhadap daya serap tenaga kerja nasional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter