Suara.com - BNN melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberi kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan.
Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium.
Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Seruan ini sekaligus menegaskan perang terhadap sindikat narkoba domestik maupun internasional.
"BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," tegasnya, Kamis (12/6/2025).
Karenanya Hukom menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai landasan moral dan spirit bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia emas tahun 2045.
Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang; Sanksi jika Melanggar Prosedur.
Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan.
Baca Juga: DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).
Sabu, atau yang secara kimia dikenal sebagai metamfetamin, adalah salah satu jenis narkotika golongan II yang sangat berbahaya. Zat ini berbentuk kristal putih dan biasa dikonsumsi dengan cara dihirup, disuntik, atau dibakar lalu dihisap asapnya.
Efek stimulan dari sabu membuat penggunanya merasa sangat berenergi, tidak mengantuk, dan euforia berlebihan. Namun, di balik sensasi sesaat tersebut, sabu membawa dampak merusak bagi tubuh dan kehidupan sosial seseorang.
Secara medis, penggunaan sabu dalam jangka pendek dapat menyebabkan peningkatan detak jantung, tekanan darah tinggi, dan insomnia.
Dalam jangka panjang, kerusakan otak permanen, gangguan mental seperti paranoia dan halusinasi, serta kerusakan organ vital seperti jantung dan hati dapat terjadi. Sabu juga sangat adiktif, membuat pengguna sulit berhenti meskipun sadar akan bahayanya.
Dari sisi sosial, penyalahgunaan sabu seringkali memicu tindakan kriminal. Banyak kasus pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan yang bermula dari ketergantungan narkotika ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
3 Fakta Pengungkapan TPPU PT UP: Sembunyikan Aset di Singapura, Rugikan Negara Rp317 M
-
Pertamina Pasok 100 Ribu Barel BBM Murni ke BP-AKR
-
BCA Gelar Indonesia Knowledge Forum 2025: Wujud Nyata Dukung Indonesia Emas 2045
-
Relaksasi dari ESDM, Amman Dapat Kuota Ekspor 480.000 dmt Tembaga
-
Awal Pekan, Rupiah Demam Lawan Dolar Amerika
-
Penyebab Laba Bersih MedcoEnergi Turun 69 persen di Kuartal III-2025
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Jatuh Jadi Rp 2.278.000 per Gram
-
Jamkrindo Kucurkan Penjaminan Kredit Rp 186,76 Triliun Hingga September 2025
-
IHSG Berada di Zona Hijau pada Perdagangan Pagi ini
-
Pupuk Indonesia Groundbreaking Pabrik Soda Ash Pertama, Siap Hemat Devisa Rp1,25 Triliun Per Tahun