Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan terus meningkatkan tata kelolanya dalam menjaga kepercayaan nasabah. Hal ini dikarenakan masih ada perbankan yang dibobol hingga dijadikan transaksi judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan hal itu dikarenakan kecanggihan teknologi membuat bank-bank ada yang mengalami fraud.
Hal itu berdasarkan laporan dari publikasi BCBS yang menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systematically Important Bank dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
"Pelaku industri perbankan harus senantiasa menjaga integritas dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik sehingga dapat mencegah perbankan dari praktek tindak bidana seperti penggelapan hingga pemobolan dana nasabah dan penampungan rekening judi online," katanya dalam acara diskusi LPPI secara virtual, Jumat (13/6/2025).
OJK senantiasa mendorong penguatan tata kelola perbankan dalam mendukung peningkatan kualitas manajemen dan penguatan market disiplin, keunggulan daya saing, dan ketahanan bank dengan menerbitkan beberapa POJK. Sebab, jika banyak mengalami fraud maka bisa saja dicabut ijin operasionalnya.
"Di samping itu, berdasarkan pengawasan OJK terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank menjadi bermasalah hingga dicabut izin usahanya," katanya.
Menurut dia, well-functioning financial system atau sistem keuangan yang berjalan baik yang akan memfasilitasi penyeluruhan dana yang efektif dari investor kepada sektor usaha yang produktif serta kontributif terhadap perekonomian nasional.
"Sektor perbankan Indonesia sebagai sektor yang memiliki total aset terbesar di industri jasa keuangan memiliki peran signifikan dalam menciptakan well-functioning financial system tersebut," katanya.
"Dalam rangka mencapai hal tersebut, penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi," tambahnya.
Baca Juga: Survei BI Sebut Indeks Keyakinan Konsumen Loyo, Ini Faktornya
Sementara itu, OJK telah menerbitkan POJK tentang tata kelola yaitu POJK no. 17 tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum atau tata kelola bank
umum. kedua adalah POJK nomor 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan perusahaan syariah atau POJK tata kelolanya.
Selanjutnya ada POJK nomer 9 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. POJK tata kelola BPR-BPRS yang merupakan acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip governance serta menegakkan market disiplin.
"Melalui POJK ini kami menegaskan kepada industri perbankan agar tidak melakukan berbagai tindakan," katanya.
Beberapa tindakan yang harus dilakukan antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank. Serta peraturan perundang- undangan maupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi menyebabkan permasalahan pada bank.
Selanjutnya POJK nomor 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau POJK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh
-
Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya
-
BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant
-
Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN
-
Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi
-
3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS
-
IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi
-
Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?
-
Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia