"Dalam rangka mencapai hal tersebut, penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi," tambahnya.
POJK nomor 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan perusahaan syariah atau POJK tata kelolanya.
Selanjutnya ada POJK nomer 9 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
POJK tata kelola BPR-BPRS yang merupakan acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prinsip governance serta menegakkan market disiplin.
"Melalui POJK ini kami menegaskan kepada industri perbankan agar tidak melakukan berbagai tindakan," katanya.
Beberapa tindakan yang harus dilakukan antara lain penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank.
Serta peraturan perundang- undangan maupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi menyebabkan permasalahan pada bank.
Selanjutnya POJK nomor 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti-fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau POJK.
"OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK serta menilai pelanjuti masukan Komisi Pemberantasan Korusi atau KPK dan peraturan Mahkamah Agung no. 13 tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak bidana oleh korporasi," katanya.
Baca Juga: Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
IHSG Masih di Zona Hijau Pada Sesi I, 447 Saham Melesat
-
Industri Gula Amburadul, Swasembada Terancam Gagal?
-
Harga Bahan Baku Plastik Bisa Naik 70%, Apindo Sebut Pabrik Terancam Tak Produksi Bulan Depan
-
Volume Bongkar Muat IPC TPK Tumbuh Tipis 0,9% di Kuartal I-2026
-
CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills
-
Indonesia Cari Pasokan Energi Baru, Bahlil Temui Menteri Energi Rusia
-
Strategi Cegah Stunting Jasindo, dari Sawah ke Meja Makan
-
Harga Minyak Turun Makin Dalam, Kabar Gencatan Senjata AS-Iran Menguat
-
Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham