Suara.com - Pemerintah diminta untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan. Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau (IHT) sekaligus melindungi jutaan pelaku usaha kecil, petani, dan buruh yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini.
Momentum usulan moratorium ini, seiring dengan penunjukan Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang baru. Sosok Djaka diharapkan mampu menyeimbangkan mandat fiskal negara dengan prinsip keadilan sosial yang melibatkan keberlangsungan sektor strategis seperti industri pertembakauan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengatakan kebijakan moratorium sangat penting untuk memberikan ruang pemulihan bagi ekosistem pertembakauan yang tertekan akibat kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir.
"Sangat bagus usulan moratorium itu untuk Dirjen Bea Cukai baru," ujar Agus seperti dikutip, Selasa (16/6/2025).
Agus menyoroti ketimpangan antara kenaikan tarif cukai dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang melemah, sehingga menyebabkan penurunan permintaan tembakau dari industri secara signifikan.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa kenaikan tarif CHT yang tidak terkendali justru menyuburkan pasar rokok ilegal.
“Apalagi sekarang ini pemerintah belum mampu menjaga rokok ilegal. Kalau kita mau jujur, di pasaran peredaran rokok legal dan ilegal hampir 50-50,” ucapnya.
Sorotan serupa datang dari kalangan akademisi. Sosiolog Universitas Gadjah Mada, AB Widyanta, menilai bahwa kenaikan tarif cukai yang terus-menerus bukan hanya menekan industri sah, tetapi juga menciptakan celah bagi menjamurnya rokok ilegal yang pada akhirnya merugikan negara.
"Kontraksi, di mana sebetulnya itu juga munculnya rokok-rokok ilegal, itu sangat terasa. Yang ujungnya justru kontraproduktif dengan target pemerintah untuk pendapatan cukai," katanya.
Baca Juga: 78 Persen Toko Ritel Vape Tutup Jika Raperda KTR Adopsi Pelarangan Zonasi Penjualan Produk Tembakau
Widyanta menekankan pentingnya penyusunan peta jalan kebijakan cukai hasil tembakau yang lebih adil dan terukur, serta menyambut baik usulan moratorium selama tiga tahun ke depan.
"Bagus kalau misalnya itu ditentukan target tiga tahun ke depan," jawabnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menerapkan pendekatan multisektoral dalam perumusan kebijakan CHT. Hal ini mencakup pelibatan petani, buruh, dan pelaku usaha kecil dalam proses pengambilan keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keseimbangan antar kepentingan.
"Libatkan mereka untuk mengkalkulasi, menakar dimensi-dimensi berbagai sektor secara berimbang, sehingga tetap ada proteksi terhadap para petani tembakau dan buruh-buruh di pabrik industri tembakau," jelas Widyanta.
Widyanta menekankan, kebijakan cukai tak hanya soal angka penerimaan negara, melainkan juga harus berpijak pada prinsip kesejahteraan sosial. Ia berharap agar Dirjen Bea dan Cukai yang baru memiliki pandangan holistik terhadap persoalan ini.
"Ada banyak warga negara kita yang hidup dari IHT, maka mestilah kita memproteksi apa yang menjadi penghidupan warga negara itu. Kalau Pak Djaka bisa sampai kepada perhitungannya menyeluruh holistik seperti itu, saya kira kita akan menjadi bangsa yang berdaulat dengan menata-kelola potensi-potensi sumber yang kita punya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham
-
UMKM Terdampak Banjir Sumatera Dapat Klaim Asuransi untuk Pemulihan Usaha
-
Harga Perak Sempat Melonjak Tajam, Hari Ini Koreksi Jelang Akhir Pekan
-
Danantara Bangun 15.000 Hunian Sementara untuk Korban Banjir Sumatera
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
Indodax Setor Kewajiban Pajak Kripto, Mulai dari PPh hingga PPN Transaksi Digital
-
IHSG dan Rupiah Kompak Loyo Hari Ini
-
Program Belanja 2025 Tembus Transaksi Rp272 Triliun
-
Apa Itu Working Capital? Pahami Pengertian dan Pentingnya bagi Kesehatan Bisnis