Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Citlim termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan.
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya menemukan bekas aktivitas pertambangan di pulau tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi merusak ekosistem laut di sekitar Pulau Citlim.
"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, dimana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektare. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim ini. Kalau kita perhatikan ini, tambang Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petapah," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan, karakteristik tanah Pulau Citlim yang berwarna coklat pekat sangat rentan menimbulkan sedimentasi tinggi ke perairan sekitarnya saat hujan turun. Hal ini membahayakan ekosistem laut, terutama terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat penting biota laut.
"Warnanya coklat-coklat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut, menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling pulau ini. Kegiatan pertambangan seperti ini, sebenarnya untuk pulau sangat kecil ini, atau Pulau Citlim ini, ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, aktivitas pertambangan di pulau kecil, termasuk Pulau Citlim, dilarang keras untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan pelaku usaha di Pulau Citlim tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, untuk melakukan kegiatan seperti tambang di kawasan pulau kecil, pelaku wajib terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: ESDM Masih Belum Kasih Restu PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat
"Terkait perizinan di Pulau Citlim ini, secara aturan itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah melakukan pengurusan perizinan rekomendasi kelautan dan perikanan. Ya, mestinya ini pulau kita sejauh ini," beber dia.
Ia menegaskan bahwa meski pihak KKP memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, sayangnya hal itu kerap diabaikan oleh pelaku usaha tambang. Ahmad juga mengungkapkan adanya indikasi kegiatan reklamasi di pulau tersebut tanpa melalui prosedur.
"Karena kita ada kewenangan, tapi dia juga diindahkan. Jadi kita sejauh ini. Juga ada reklamasi juga," imbuh dia.
Untuk diketahui, Pulau Citlim memiliki luas 22,94 kilometer persegi berada di Kabupaten Karimun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, pulau-pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan. Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan.
Mau Revisi Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
"Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya