Suara.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Temuan ini menjadi perhatian serius mengingat Pulau Citlim termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya dilindungi dari aktivitas eksploitasi sumber daya yang merusak lingkungan, khususnya pertambangan.
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan pihaknya menemukan bekas aktivitas pertambangan di pulau tersebut.
Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga berpotensi merusak ekosistem laut di sekitar Pulau Citlim.
"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil, dimana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektare. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim ini. Kalau kita perhatikan ini, tambang Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petapah," jelas dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan, karakteristik tanah Pulau Citlim yang berwarna coklat pekat sangat rentan menimbulkan sedimentasi tinggi ke perairan sekitarnya saat hujan turun. Hal ini membahayakan ekosistem laut, terutama terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat penting biota laut.
"Warnanya coklat-coklat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut, menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling pulau ini. Kegiatan pertambangan seperti ini, sebenarnya untuk pulau sangat kecil ini, atau Pulau Citlim ini, ditegaskan di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan, aktivitas pertambangan di pulau kecil, termasuk Pulau Citlim, dilarang keras untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan jangka panjang terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Selain itu, Ahmad juga menyoroti bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan pelaku usaha di Pulau Citlim tidak mengantongi izin resmi. Menurutnya, untuk melakukan kegiatan seperti tambang di kawasan pulau kecil, pelaku wajib terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: ESDM Masih Belum Kasih Restu PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat
"Terkait perizinan di Pulau Citlim ini, secara aturan itu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini, pelaku usaha belum pernah melakukan pengurusan perizinan rekomendasi kelautan dan perikanan. Ya, mestinya ini pulau kita sejauh ini," beber dia.
Ia menegaskan bahwa meski pihak KKP memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil, sayangnya hal itu kerap diabaikan oleh pelaku usaha tambang. Ahmad juga mengungkapkan adanya indikasi kegiatan reklamasi di pulau tersebut tanpa melalui prosedur.
"Karena kita ada kewenangan, tapi dia juga diindahkan. Jadi kita sejauh ini. Juga ada reklamasi juga," imbuh dia.
Untuk diketahui, Pulau Citlim memiliki luas 22,94 kilometer persegi berada di Kabupaten Karimun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024, pulau-pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan. Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan.
Mau Revisi Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Purbaya dan Tito Surati Pemda, Minta Kurangi Seminar hingga Perjalanan Dinas demi Efisiensi
-
Tren Mudik Hijau Melesat: Pengguna Mobil Listrik Naik Dua Kali Lipat, PLN Siagakan 4.516 SPKLU
-
UMK Tangerang Tertinggi, Ini Daftar Upah Kota dan Kabupaten di Banten 2026
-
Mengapa SK PPPK Paruh Waktu Belum Muncul di MyASN? Ini Solusinya
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
BNPB: Rumah Korban Bencana Aceh dan Sumatera Dilengkapi Sertifikat Tanah Resmi
-
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
-
Pemerintah Tetapkan SOP Ketat Cegah Masuknya Zat Radioaktif di Tanjung Priok