Suara.com - Kegiatan penambangan di pulau-pulau kecil, termasuk di wilayah konservasi Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya, menuai perhatian serius dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
KKP memperingatkan bahwa aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak sedimentasi yang mengancam kelestarian ekosistem pesisir dan menghantam sendi perekonomian masyarakat setempat.
Direktur Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, mengungkapkan kekhawatirannya.
"Dampaknya sedimentasi," tegas Aris, Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa material sedimen yang terbawa aliran air hujan dari lokasi penambangan akan berakhir di laut, menutupi terumbu karang dan padang lamun. Kondisi ini secara langsung akan mengganggu ekosistem pesisir yang menjadi rumah bagi beragam biota laut.
Kerusakan ekosistem pesisir ini, lanjut Aris, bukan hanya masalah lingkungan, melainkan juga ancaman serius bagi perekonomian masyarakat yang bergantung pada sektor kelautan.
"Wilayah pesisir adalah tempat untuk memijah ikan serta kegiatan bahari lainnya, termasuk sektor pariwisata. Karena di situ ada koral, lamun, ikan dan sebagainya," jelasnya.
Menurut dia Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari terbaik di dunia, sangat rentan terhadap dampak ini.
Tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP telah melakukan tinjauan lapangan di Raja Ampat untuk mengidentifikasi dampak penambangan ini. Namun, Aris menekankan bahwa dampak tersebut tidak akan terlihat dalam waktu singkat, terutama saat cuaca cerah.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Dampak Tambang di Pulau Kecil Bakal Terlihat saat Cuaca Buruk
"Melihat dampak itu kan butuh waktu, karena memang dampak itu baru bisa dilihat kalau nanti ada hujan sehingga akhirnya ke laut, kemudian ke kita ke ada arus terbawa," papar Aris.
Lebih lanjut, Aris juga menyoroti bahwa pulau-pulau di Raja Ampat sebagian besar adalah pulau kecil dan sangat kecil. Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 2.3 dengan jelas menyatakan bahwa kegiatan pertambangan bukan merupakan prioritas di wilayah tersebut. Sebaliknya, wilayah ini diprioritaskan untuk kegiatan di luar pertambangan.
Bahkan, Pasal 35 dalam undang-undang yang sama melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak sosial.
"Itu sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi bahwa itu tidak diperbolehkan. Jadi saya rasa saat ini kan sudah dicabut empat izin oleh Menteri ESDM," imbuh Aris.
Indonesia, sebagai pemilik cadangan nikel terbesar di dunia, kini menjadi pusat perhatian global. Keberadaan tambang nikel menawarkan potensi ekonomi yang signifikan, mendorong pertumbuhan industri baterai kendaraan listrik yang sedang berkembang pesat.
Nikel, sebagai komponen utama baterai, menjadikan Indonesia pemain kunci dalam rantai pasok global kendaraan ramah lingkungan. Namun, di balik potensi gemilang ini, tersembunyi berbagai kontroversi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih
-
Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau
-
Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya