Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025. Program ini merupakan salah satu bentuk stimulus ekonomi nasional yang sangat dinantikan, terutama oleh para pekerja dan buruh yang terdampak fluktuasi ekonomi. Dengan nilai bantuan sebesar Rp 600.000, yang diperuntukkan bagi bulan Juni dan Juli 2025, BSU diharapkan dapat meringankan beban hidup dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditunjuk sebagai pelaksana utama penyaluran BSU ini. Dalam prosesnya, Kemnaker bekerja sama dengan bank-bank milik negara atau yang dikenal dengan sebutan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bank-bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sistem penyaluran melalui Bank Himbara ini dipilih karena jaringannya yang luas dan kemampuannya menjangkau berbagai wilayah di Indonesia. Bagi calon penerima BSU yang sudah memiliki rekening di salah satu Bank Himbara tersebut, proses pencairan biasanya akan berlangsung secara otomatis. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening mereka. Hal ini tentu mempermudah dan mempercepat proses penerimaan BSU. Lalu, bagaimana jika calon penerima BSU tidak memiliki rekening Himbara?
Solusi Bagi yang Tidak Memiliki Rekening Bank Himbara
Salah satu pertanyaan yang sering muncul di benak masyarakat adalah: "Bagaimana jika calon penerima BSU 2025 tidak memiliki rekening di Bank Himbara?" Kekhawatiran ini sangat wajar, mengingat tidak semua pekerja memiliki akses atau rekening di bank-bank tersebut. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah memberikan kepastian terkait hal ini.
Beliau menjelaskan bahwa bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, pencairan dana akan difasilitasi melalui PT Pos Indonesia. Ini adalah solusi yang sangat bijak dan inklusif, mengingat PT Pos Indonesia memiliki jaringan kantor yang sangat luas, bahkan hingga ke pelosok desa di seluruh Indonesia. Keberadaan PT Pos Indonesia sebagai alternatif penyaluran memastikan bahwa bantuan ini benar-benar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang berhak, tanpa terkendala oleh kepemilikan rekening bank tertentu.
Langkah-Langkah Pencairan BSU Melalui PT Pos Indonesia
Bagi Anda yang akan mencairkan BSU melalui PT Pos Indonesia, berikut adalah perkiraan langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
- Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima BSU: Langkah pertama adalah memastikan bahwa nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Informasi mengenai daftar penerima biasanya dapat diakses melalui portal resmi Kemnaker atau melalui pengumuman dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Anda akan diminta untuk membawa beberapa dokumen identitas diri yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan datanya sesuai dengan data yang terdaftar sebagai penerima BSU. Anda juga akan diminta menunjukkan bukti lain, seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan atau surat pemberitahuan penerima BSU.
- Kunjungi Kantor Pos Terdekat: Setelah memastikan Anda terdaftar dan dokumen lengkap, kunjungi kantor PT Pos Indonesia terdekat di wilayah Anda. Pastikan untuk datang pada jam operasional kantor pos.
- Sampaikan Maksud Kedatangan: Beritahu petugas bahwa Anda ingin mencairkan BSU. Petugas akan memandu Anda untuk proses selanjutnya.
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data Anda berdasarkan KTP dan dokumen pendukung lainnya. Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana BSU disalurkan kepada orang yang tepat.
- Pencairan Dana: Setelah data Anda terverifikasi, petugas akan memproses pencairan dana BSU sebesar Rp 600.000. Anda akan diminta untuk menandatangani bukti penerimaan dana.
- Simpan Bukti Pencairan: Setelah menerima uang, pastikan Anda menyimpan bukti pencairan atau kuitansi dari PT Pos Indonesia sebagai arsip pribadi.
Kontributor : Rizqi Amalia
Baca Juga: Cara Update Rekening BPJS Ketenagakerjaan dan JMO untuk Cairkan BSU
Berita Terkait
-
Daftar Rekening Bank yang Bisa Digunakan Pencairan BSU 2025
-
Daya Beli Masyarakat Lesu, Tarif Listrik 13 Golongan Resmi Tak Naik
-
Pemberian Bansos dan BSU Rp600 Ribu Berlanjut Usai Juli 2025?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas yang Cocok untuk Garasi Rumah Subsidi, Anti Nongol dan Tak Bikin Rusuh
-
Link BSU Kemnaker, Cek Agar Dapat Subsidi Gaji Rp600.000
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Kompak Melesat
-
Prudential Syariah Bayarkan Klaim dan Manfaat Rp1,5 Triliun Hingga Kuartal III 2025
-
Rupiah Melemah, Sentimen Suku Bunga The Fed Jadi Faktor Pemberat
-
Daftar Pinjol Berizin Resmi OJK: Update November 2025
-
Survei: BI Bakal Tahan Suku Bunga di 4,75 Persen, Siapkan Kejutan di Desember
-
Berapa Uang yang Dibutuhkan untuk Capai Financial Freedom? Begini Trik Menghitungnya
-
Tiru Negara ASEAN, Kemenkeu Bidik Tarif Cukai Minuman Manis Rp1.700/Liter
-
Pemerintah Bidik Pemasukan Tambahan Rp2 Triliun dari Bea Keluar Emas Batangan di 2026
-
BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
-
Bunga KUR Resmi Flat 6 Persen dan Batas Pengajuan Dihapus