Suara.com - Link daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa diakses melalui https://bsu.kemnaker.go.id/. Setelah masuk ke laman, Anda hanya perlu mengetikkan NIK dan kode keamanan kemudian klik cek status untuk melihat apakah Anda bisa mendaftar atau mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Jika Anda tidak berhak atas bantuan senilai Rp600.000 tersebut, maka akan muncul keterangan bahwa NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.
Jika Anda dinyatakan menerima bantuan, namun uang tak kunjung ditransfer, maka harap bersabar. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan bantuan ini secara bertahap. Pasalnya, pemerintah perlu melakukan pengecekan secara lebih teliti karena program berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan ini akan dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan alasan BSU belum cair bai sebagian pekerja. Dia melanjutkan, BSU tahun ini menargetkan 17 juta pekerja sehingga pemerintah memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyaluran. Setiap pekerja penerima BSU akan mendapatkan transfer dana Rp600.000. Untuk itu, pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati – hatian dalam penyaluran bantuan tersebut agar tepat sasaran.
Pemerintah akan menyalurkan BSU secara bertahap. Pada tahap I, ada 3,69 juta pekerja sasaran yang akan menerima bantuan tersebut. Saat ini, bantuan sudah disalurkan kepada 2,4 juta pekerja. Sementara sisanya masih dalam proses. Pada tahap II BSU akan menysar 4,5 juta pekerja yang saat ini datanya masih diverifikasi.
Yassierli menambahkan, selain pekerja yang harus melengkapi seluruh persyaratan agar bisa dipastikan sesuai kriteria penerima BSU, pemerintah juga menghadapi isu besar lain yakni terkait anggaran yang belum direncanakan dari awal tahun. Namun, diharapkan dengan BSU daya beli masyarakat akan meningkat sehingga memutar perekonomian.
Meski penyaluran masih dalam proses, Anda juga perlu memahami cara mengatasi BSU yang tak kunjung cair meskipun Anda berhak menerimanya. Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Disini.
Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.
Penyebab Kegagalan Menerima BSU
Baca Juga: Sudah Dapat BSU 2025? Begini Tanda dan Cara Cek Status Dana Rp600 Ribu Sudah Masuk ke Rekening
Penyebab kegagalan memperoleh BSU sebenarnya ada banyak faktor. Sebagian bisa dicarikan solusinya. Secara umum penyebab gagal dapat BSU adalah lima faktor berikut.
1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP.
2. Bukan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji atau upah lebih dari Rp 3,5 juta per bulan atau melebihi upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/MUK).
4. Memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Untuk memastikan apakah Anda termasuk ke dalam penerima BSU, lakukan pengecekan secara berkala di laman resmi yang sudah tersedia. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan. Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Disdukcapil Jember Hadirkan Layanan Keliling di Kecamatan Silo, Permudah Warga Urus Dokumen
-
5 Penyebab BSU Rp600.000 Tak Kunjung Cair, Ini Solusi untuk Mengatasinya
-
Cara Mengatasi Error saat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Aplikasi JMO
-
Cara Melaporkan BSU dan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran
-
Sudah Dapat BSU 2025? Begini Tanda dan Cara Cek Status Dana Rp600 Ribu Sudah Masuk ke Rekening
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan