Suara.com - Pemerintah siap mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja dan buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Agar bantuan sebesar Rp600.000 ini dapat diterima tanpa kendala, para peserta diimbau untuk segera memperbarui nomor rekening aktif mereka yang tercatat di sistem.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengumumkan bahwa penyaluran BSU 2025 dijadwalkan pada minggu kedua bulan Juni dan akan dicairkan sesegera mungkin. Untuk memastikan proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar, peserta atau calon penerima dana wajib melakukan pembaruan nomor rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang masih aktif.
Terdapat dua cara utama yang dapat digunakan untuk melakukan pembaruan rekening ini, yaitu melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kedua metode ini wajib dilakukan secara mandiri oleh peserta yang datanya sudah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan.
Cara Perbarui Rekening Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan panduan dari laman resmi dan informasi publik, berikut adalah langkah-langkah memperbarui rekening secara daring:
- Buka peramban (browser) Anda dan akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi Informasi Pribadi Lengkap: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler aktif, dan alamat email. - Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Masukkan Data Rekening Bank Aktif: Isikan nomor rekening yang aktif dari bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan data yang terdaftar di bank. - Setelah semua data dilengkapi, lakukan konfirmasi. Sistem akan menampilkan notifikasi jika pembaruan data berhasil dilakukan.
Langkah ini sangat penting untuk mencegah kegagalan pencairan akibat rekening tidak aktif, data tidak cocok, atau kesalahan administrasi lainnya.
Cara Perbarui Rekening Melalui Aplikasi JMO
Selain melalui situs web, peserta juga bisa melakukan pembaruan rekening langsung melalui aplikasi JMO, yang dapat diunduh di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS). Berikut panduannya:
- Gunakan akun yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk login ke aplikasi JMO.
- Masuk ke Menu "Profil Saya" atau "Pengkinian Data": Temukan opsi tersebut di dalam aplikasi.
- Isi Data yang Diperbarui: Masukkan informasi rekening, nomor ponsel, dan alamat email Anda yang terbaru.
- Pastikan Data Sesuai dan Aktif: Semua informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas Anda untuk memastikan proses validasi berjalan lancar.
Proses pembaruan data ini krusial karena BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan hanya akan memproses bantuan bagi peserta yang memiliki data valid dan terkini. Bagi pekerja yang telah lolos verifikasi BSU namun belum memperbarui data rekening, sangat disarankan untuk segera melakukannya agar dana BSU bisa ditransfer tanpa hambatan.
Baca Juga: Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Guru Honorer, Ini Kriterianya
antuan Subsidi Upah (BSU), sering juga disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji, adalah program bantuan finansial yang digulirkan pemerintah Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak oleh kondisi tertentu, seperti pandemi atau kenaikan harga kebutuhan pokok. BSU diberikan sebagai dana tambahan di luar gaji bulanan, dengan besaran tertentu yang ditetapkan pemerintah, misalnya Rp600.000 per penerima dalam satu kali pencairan.
Program ini biasanya menyasar pekerja yang memenuhi kriteria spesifik, seperti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki penghasilan di bawah ambang batas tertentu (misalnya Rp3,5 juta per bulan), dan tidak termasuk kategori pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Melalui BSU, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi pemulihan ekonomi di sektor ketenagakerjaan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker
-
Pencairan BSU Masih Gelap, Kemenaker:Pekerja Mohon Bersabar!
-
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Cek Status dan Dapatkan Bantuan Rp600.000 di Sini
-
Mengatasi BSU Belum Cair, Padahal Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan
-
BSU Gagal Cegah PHK: Jutaan Pekerja Rentan Jadi Korban?
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo