Suara.com - Pemerintah siap mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada pekerja dan buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Agar bantuan sebesar Rp600.000 ini dapat diterima tanpa kendala, para peserta diimbau untuk segera memperbarui nomor rekening aktif mereka yang tercatat di sistem.
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengumumkan bahwa penyaluran BSU 2025 dijadwalkan pada minggu kedua bulan Juni dan akan dicairkan sesegera mungkin. Untuk memastikan proses pencairan BSU 2025 berjalan lancar, peserta atau calon penerima dana wajib melakukan pembaruan nomor rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang masih aktif.
Terdapat dua cara utama yang dapat digunakan untuk melakukan pembaruan rekening ini, yaitu melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kedua metode ini wajib dilakukan secara mandiri oleh peserta yang datanya sudah terverifikasi sebagai calon penerima bantuan.
Cara Perbarui Rekening Melalui Situs BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan panduan dari laman resmi dan informasi publik, berikut adalah langkah-langkah memperbarui rekening secara daring:
- Buka peramban (browser) Anda dan akses laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Isi Informasi Pribadi Lengkap: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler aktif, dan alamat email. - Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025.
Masukkan Data Rekening Bank Aktif: Isikan nomor rekening yang aktif dari bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI). Pastikan nama pemilik rekening sesuai dengan data yang terdaftar di bank. - Setelah semua data dilengkapi, lakukan konfirmasi. Sistem akan menampilkan notifikasi jika pembaruan data berhasil dilakukan.
Langkah ini sangat penting untuk mencegah kegagalan pencairan akibat rekening tidak aktif, data tidak cocok, atau kesalahan administrasi lainnya.
Cara Perbarui Rekening Melalui Aplikasi JMO
Selain melalui situs web, peserta juga bisa melakukan pembaruan rekening langsung melalui aplikasi JMO, yang dapat diunduh di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS). Berikut panduannya:
- Gunakan akun yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk login ke aplikasi JMO.
- Masuk ke Menu "Profil Saya" atau "Pengkinian Data": Temukan opsi tersebut di dalam aplikasi.
- Isi Data yang Diperbarui: Masukkan informasi rekening, nomor ponsel, dan alamat email Anda yang terbaru.
- Pastikan Data Sesuai dan Aktif: Semua informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan identitas Anda untuk memastikan proses validasi berjalan lancar.
Proses pembaruan data ini krusial karena BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan hanya akan memproses bantuan bagi peserta yang memiliki data valid dan terkini. Bagi pekerja yang telah lolos verifikasi BSU namun belum memperbarui data rekening, sangat disarankan untuk segera melakukannya agar dana BSU bisa ditransfer tanpa hambatan.
Baca Juga: Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Guru Honorer, Ini Kriterianya
antuan Subsidi Upah (BSU), sering juga disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji, adalah program bantuan finansial yang digulirkan pemerintah Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk meringankan beban ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak oleh kondisi tertentu, seperti pandemi atau kenaikan harga kebutuhan pokok. BSU diberikan sebagai dana tambahan di luar gaji bulanan, dengan besaran tertentu yang ditetapkan pemerintah, misalnya Rp600.000 per penerima dalam satu kali pencairan.
Program ini biasanya menyasar pekerja yang memenuhi kriteria spesifik, seperti terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, memiliki penghasilan di bawah ambang batas tertentu (misalnya Rp3,5 juta per bulan), dan tidak termasuk kategori pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri. Melalui BSU, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi pemulihan ekonomi di sektor ketenagakerjaan.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
BSU Hanya Sentuh Pekerja Formal, Pekerja Informal Diabaikan? Begini Tanggapan Kemenaker
-
Pencairan BSU Masih Gelap, Kemenaker:Pekerja Mohon Bersabar!
-
Sudah Lolos Verifikasi BSU 2025? Cek Status dan Dapatkan Bantuan Rp600.000 di Sini
-
Mengatasi BSU Belum Cair, Padahal Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan
-
BSU Gagal Cegah PHK: Jutaan Pekerja Rentan Jadi Korban?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak