Suara.com - Badan Pengelola Investor Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara tegas melarang sejumlah perusahaan BUMN, anak perusahaan, hingga cucu BUMN untuk melakukan perubahan pengurus direksi.
Larangan ini akan berlaku hingga adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau entitas di bawahnya, PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).
Kebijakan ini diumumkan melalui surat edaran yang beredar, menindaklanjuti telah dilakukannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM).
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat salinan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025, yang menetapkan DAM sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C BUMN.
Merujuk pada Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang dikutip Senin (30/6/2025) terlihat arahan terkait pelaksanaan RUPS dan aksi korporasi BUMN dan anak usaha BUMN mencakup dua poin utama:
Pertama, seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan (RUPST) diwajibkan untuk menyelenggarakannya selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2025, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, dan yang paling krusial, semua BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan hingga evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM selesai dilakukan.
Berikut adalah daftar anak dan cucu perusahaan BUMN yang masuk dalam daftar larangan perombakan direksi tersebut:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI)
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)
Keputusan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap stabilitas manajemen di sejumlah perusahaan BUMN dan anak cucunya, seiring dengan upaya BPI Danantara untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap kinerja dan struktur kepengurusan.
Baca Juga: Danantara Larang BUMN Hingga Anak Usaha Ganti Direksi dalam RUPST
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa
-
IHSG Anjlok Hari Ini Imbas ADB Turunkan Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia