Suara.com - Pemerintah memastikan, kebijakan deregulasi ketentuan impor untuk 10 jenis komoditas tidak akan membuat kas penerimaan negara "tekor" alias merosot.
Deregulasi ini berfokus pada penyederhanaan perizinan, bukan pemangkasan bea masuk, sehingga takkan menggerus pendapatan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan deregulasi tahap pertama ini hanyalah "penyederhanaan ketentuan perizinan" terhadap 482 barang dari 10 komoditas impor.
"Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk," ucap Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa skema bea masuk untuk komoditas-komoditas tersebut masih menggunakan aturan yang sama seperti sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan deregulasi ini semata-mata bertujuan mengakomodasi kebutuhan akan Hambatan Non-Tarif (Non-tariff measures/NTMs) yang selama ini menjadi ganjalan.
"Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses," tegasnya, memupus kekhawatiran akan jebolnya penerimaan negara.
Kebijakan deregulasi tahap pertama ini akan diresmikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berikut 10 komoditas yang tak lagi perlu memerlukan persetujuan impor:
1. Produk Kehutanan: Sebanyak 441 kode HS kini tak lagi memerlukan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
2. Pupuk Bersubsidi: 7 kode HS pupuk bersubsidi kini bebas dari persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Pertanian.
3. Bahan Bakar Lain: 9 kode HS bahan bakar lainnya kini tak lagi butuh persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
4. Bahan Baku Plastik: 1 kode HS bahan baku plastik kini tak lagi terbebani izin non-pertek.
5. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol: Untuk 6 kode HS ini, persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian tak lagi diperlukan, cukup dengan laporan surveyor.
6. Bahan Kimia Tertentu: 2 kode HS bahan kimia tertentu kini hanya butuh laporan surveyor, menghapus kebutuhan persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Perindustrian.
7. Mutiara: 4 kode HS mutiara kini hanya memerlukan laporan surveyor, tak lagi wajib persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Produk Tembakau Alternatif Makin Dilirik, Akademisi Bicara Soal Harm Reduction
-
Harga Minyak Mentah Kembali Melambung, Ancaman Perang AS-Iran Bikin Pasar Panik!
-
Libur Panjang, Trafik Penumpang-Kendaraan di Merak-Bakauheni Membludak
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
IHSG Dibayangi Aksi Jual Asing Rp1,35 Triliun, Saham-saham di Asia Ikut Rontok
-
Wall Street Rontok Setelah Pertemuan Donald Trump dengan Xi Jinping
-
DPR Sebut Hanya Orang Kaya yang 'Pakai Dolar', Data BPS Justru Berkata Lain
-
IHSG Bakal Tertekan Konflik Global, Simak Rekomendasi Saham yang Cocok Hari Ini
-
Harga Emas Berpotensi Melemah saat Kurs Rupiah Anjlok, Ini Penyebabnya
-
Mengapa Komentar Presiden soal Rupiah dan Dolar Menyesatkan sekaligus Berbahaya?