Suara.com - Pemerintah memastikan, kebijakan deregulasi ketentuan impor untuk 10 jenis komoditas tidak akan membuat kas penerimaan negara "tekor" alias merosot.
Deregulasi ini berfokus pada penyederhanaan perizinan, bukan pemangkasan bea masuk, sehingga takkan menggerus pendapatan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan deregulasi tahap pertama ini hanyalah "penyederhanaan ketentuan perizinan" terhadap 482 barang dari 10 komoditas impor.
"Terkait penerimaan negara, ini kan kebijakannya yang kita tangani masalah birokrasi, perizinan, kita tidak mengumumkan tarif bea masuk," ucap Airlangga saat konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa skema bea masuk untuk komoditas-komoditas tersebut masih menggunakan aturan yang sama seperti sebelumnya. Dengan demikian, kebijakan deregulasi ini semata-mata bertujuan mengakomodasi kebutuhan akan Hambatan Non-Tarif (Non-tariff measures/NTMs) yang selama ini menjadi ganjalan.
"Sehingga tidak ada akibat ke penerimaan negara. Akibatnya hanya terkait penanganan biaya tinggi dan percepatan proses," tegasnya, memupus kekhawatiran akan jebolnya penerimaan negara.
Kebijakan deregulasi tahap pertama ini akan diresmikan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025, yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Berikut 10 komoditas yang tak lagi perlu memerlukan persetujuan impor:
1. Produk Kehutanan: Sebanyak 441 kode HS kini tak lagi memerlukan persetujuan impor berupa deklarasi impor dari Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
2. Pupuk Bersubsidi: 7 kode HS pupuk bersubsidi kini bebas dari persyaratan persetujuan impor berupa peraturan teknis dari Kementerian Pertanian.
3. Bahan Bakar Lain: 9 kode HS bahan bakar lainnya kini tak lagi butuh persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
4. Bahan Baku Plastik: 1 kode HS bahan baku plastik kini tak lagi terbebani izin non-pertek.
5. Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol: Untuk 6 kode HS ini, persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian tak lagi diperlukan, cukup dengan laporan surveyor.
6. Bahan Kimia Tertentu: 2 kode HS bahan kimia tertentu kini hanya butuh laporan surveyor, menghapus kebutuhan persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Perindustrian.
7. Mutiara: 4 kode HS mutiara kini hanya memerlukan laporan surveyor, tak lagi wajib persetujuan impor berupa pertek dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?
-
Pasokan Energi Aman, Pembangkit Listrik Beroperasi Tanpa Kendala Selama Nataru
-
Bahlil Tegaskan Perang Total Lawan Mafia Tambang
-
Petani Soroti Kebijakan Biodiesel Justru Bisa Rusak Ekosistem Kelapa Sawit
-
Dirayu Menperin soal Insentif Mobil Listrik 2026, Ini Jawaban Purbaya
-
Jelang Tahun Baru, Purbaya: Saya Pikir Menkeu Sudah Tenang 31 Desember
-
Sejarah! Produksi Sumur Minyak Rakyat Dibeli Pertamina di Jambi