8. Food Tray: 2 kode HS food tray kini hanya butuh laporan surveyor, memangkas persyaratan persetujuan impor dari Kementerian Perindustrian.
9. Alas Kaki: Untuk 6 kode HS alas kaki, persyaratan persetujuan impor non-pertek dihilangkan, cukup dengan laporan surveyor.
10. Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga: Sebanyak 4 kode HS sepeda roda dua dan roda tiga kini cukup dengan laporan surveyor, tak lagi perlu persetujuan impor non-pertek.
Menurut dia langkah ini diharapkan mampu mengurangi biaya tinggi logistik dan mempercepat proses impor, sehingga iklim investasi dan perdagangan di Indonesia semakin bergairah. Ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk terus menyederhanakan birokrasi demi kemajuan ekonomi nasional.
Ditempat yang sama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa relaksasi ini memiliki pengaturan baru, khususnya untuk pakaian jadi. "Di dalam relaksasi ini ada satu yang kita beri pengaturan baru, yaitu khusus pakaian jadi," ujar Mendag Budi.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8/2024, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian jadi, termasuk TPT batik motif batik dan barang tekstil jadi lainnya, dikenakan persyaratan persetujuan impor, pertimbangan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait, dan laporan surveyor.
Namun, dengan Permendag yang baru, ada perubahan signifikan. "Dengan Permendag baru ini sama, dikenakan lartas (larangan terbatas). Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi," papar Mendag Budi. Ia menambahkan, "Kalau selama ini ada Persetujuan Impor, pertimbangan impor, dan laporan surveyor, sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS." Katanya.
Mendag Budi menegaskan bahwa seluruh pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil akan dilakukan di border (perbatasan). Selain itu, untuk pakaian jadi, pemerintah juga akan menerapkan safeguard untuk pengamanan. "Memang sudah berakhir, sekarang proses perpanjangan. Untuk benang, tirai, itu sekarang dalam proses perpanjangan," ungkapnya.
Baca Juga: Sempat Molor, Revisi Permendag Nomor 8 Akhirnya Terbit
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Bukan Hanya Produk, Tapi Proses! Mengapa Banyak UMKM Tidak Bertahan Lama?
-
Surplus Dagang Tembus 5 Tahun Lebih, RI Makin Untung Lawan AS dan India
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat Berkat Inflasi yang Terkendali
-
Harga Beras Anjlok di September, Begini Datanya
-
Inflasi dan Neraca Perdagangan Dorong Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
ADB Revisi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun Ini Menjadi di Bawah 5 Persen
-
Awal Oktober Merah, IHSG Dihantam Aksi Profit Taking Saham Big Caps
-
Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Tumbuh 5,5 Persen
-
Pemerintah Kembali Beri Diskon Gila-gilaan Tarif Angkutan untuk Libur Nataru
-
Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor, Telkom Gelar Tenant Day