Suara.com - Setelah sempat molor dari jadwal, Pemerintah akhirnya mengumumkan paket deregulasi tahap pertama terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Paket ini membawa angin segar berupa relaksasi kebijakan impor, dengan fokus pada beberapa produk dan barang yang kini dikecualikan dari aturan pembatasan impor sebelumnya.
Salah satu komoditas yang paling disorot dalam deregulasi ini adalah tekstil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers bersamanya di Jakarta pada Senin (30/6/2025) menjelaskan bahwa relaksasi ini memiliki pengaturan baru, khususnya untuk pakaian jadi.
"Di dalam relaksasi ini ada satu yang kita beri pengaturan baru, yaitu khusus pakaian jadi," ujar Mendag Budi.
Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8/2024, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta pakaian jadi, termasuk TPT batik motif batik dan barang tekstil jadi lainnya, dikenakan persyaratan persetujuan impor, pertimbangan teknis dari Kementerian/Lembaga terkait, dan laporan surveyor.
Namun, dengan Permendag yang baru, ada perubahan signifikan. "Dengan Permendag baru ini sama, dikenakan lartas (larangan terbatas). Ada penambahan baru, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi," papar Mendag Budi. Ia menambahkan, "Kalau selama ini ada Persetujuan Impor, pertimbangan impor, dan laporan surveyor, sekarang ada perubahan menjadi Persetujuan Impor, kemudian ditambah pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan LS." Katanya.
Mendag Budi menegaskan bahwa seluruh pengawasan atas impor tekstil dan produk tekstil akan dilakukan di border (perbatasan). Selain itu, untuk pakaian jadi, pemerintah juga akan menerapkan safeguard untuk pengamanan. "Memang sudah berakhir, sekarang proses perpanjangan. Untuk benang, tirai, itu sekarang dalam proses perpanjangan," ungkapnya.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza.
Baca Juga: Revisi Permendag Nomor 8 Molor, Industri Tekstil Ketar-ketir
Deregulasi impor ini diharapkan dapat mempermudah arus masuk barang-barang tertentu, termasuk produk tekstil, yang pada gilirannya dapat menstimulus kegiatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan pasar domestik.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menggambarkan kondisi bisnis pada industri TPT sedang sakit. Penyebabnya, Permendag yang diterbitkan pada tahun lalu itu membuat produk impor, khususnya produk pakaian jadi, semakin masif di Indonesia.
"Dengan adanya penundaan (revisi Permendag 8/2024) ini maka semakin menguatkan adanya hidden agenda dalam meloloskan barang jadi ke dalam negeri. Ini sangat merugikan pelaku usaha industri TPT," ujarnya.
Data API dalam dua tahun terakhir tercatat ada sekitar 60 perusahaan tekstil padat karya yang harus gulung tikar dengan jumlah karyawannya mencapai puluhan ribu. Lalu secara karakteristik industri TPT ini menyerap jutaan tenaga kerja di daerah dengan tingkat pendidikan rendah hingga menengah serta sebagiannya adalah UMKM. Data BPS 2024, latar belakang pendidikan pekerja di industri TPT terbanyak dihuni oleh tamatan SD (23,22%). Selanjutnya diikuti tamatan SMA (21,38%) dan SMP (17,47%).
Melihat fakta seperti itu, Danang sangat berharap pemerintah dapat memberikan kepastian terhadap revisi Permendag 8/2024. "Dengan semakin lama menunda maka semakin berat buat industri yang pada akhirnya bisa berdampak terhadap peningkatan jumlah PHK," kata Danang.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Mohamad Dian Revindo mengatakan sejauh ini kontribusi industri TPT terhadap PDB manufaktur nasional sekitar 5,8%, tetapi kontribusinya terhadap kesempatan kerja mencapai 18,35%. Fakta tersebut menunjukkan, kata dia, sektor TPT adalah salah satu sektor penopang industri manufaktur dan lebih penting lagi sebagai benteng penyedia lapangan kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%