Suara.com - Rencana pemerintah untuk memberlakukan pajak sebesar 0,5% bagi pelaku usaha daring (seller online) menuai perhatian publik dan pelaku industri e-commerce. Menanggapi hal ini, Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang menyatakan, pihaknya memilih untuk menunggu kepastian regulasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Kita nggak bisa mendahului keputusan dari kementerian terkait. Jadi kita masih menunggu apapun komunikasi yang nanti dibangun,” ujar Balques ditemui di sela peluncuran Program Ekspor Shopee 2.0 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, (1/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Shopee Indonesia sebagai platform e-commerce akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
“Kita akan coba lihat seperti apa dan kita ikuti saja bagaimana kebijakannya nanti. Pasti dari segi kebijakan, feedback dari industri adalah mengikutinya atau comply terhadap kebijakan tersebut,” tambahnya.
Balques juga menegaskan bahwa Shopee siap beradaptasi dengan dinamika regulasi baru. “Kita lihat dari segi mengikutinya dulu dan bagaimana menyesuaikan dengan apa yang mungkin akan terjadi dari keputusan pemerintah,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan pengenaan pajak 0,5% tersebut masih dalam tahap pembahasan oleh Kementerian Keuangan. Ia menekankan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah keadilan.
“Jadi gini ya, itu kan lagi disusun. Lagi disusun oleh Kementerian Keuangan. Jadi pada prinsipnya sih kita juga menunggu ya, kita juga menunggu,” kata Budi saat diwawancarai.
Menurutnya, ekosistem perdagangan saat ini sedang dalam fase transformasi antara offline dan online, yang perlu dijaga agar tidak timpang. “Kita harus bisa memberikan keadilan ya, buat offline dan online. Jadi semua bisa, ekosistem itu bisa berjalan dengan baik, bareng-bareng,” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Sekarang ini kan masa transisi offline dan online. Jadi transformasi antara offline dan online itu harus kita jaga supaya berjalan dengan mulus.” ***
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Redmi Terlaris di Shopee: Desain Memikat dengan Kamera Mumpuni, Mulai Rp1 Jutaan
Berita Terkait
-
Perkuat Jangkauan Global Pengusaha Lokal, Shopee Luncurkan Ekspor Flexi
-
Kemenkeu Ungkap Prabowo Tebas 145 Peraturan Sektor Pertanian, Dampaknya Bikin Ngeri!
-
Penjual E-commerce Kena Pajak, Kemenkeu Minta Para Pelapak Tenang
-
Fitur Seabank Pinjam Tidak Muncul, Ini Penyebab dan Solusinya
-
7 Game Penghasil Uang Langsung Cair ke DANA, Dapat Ratusan Ribu Setiap Hari
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal