Suara.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM harus memiliki modal setidaknya Rp 5 miliar agar bisa diberi hak mengelola sumur-sumur minyak rakyat, demikian dikatakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam peraturan tersebut, selain UMKM entitas badan usaha yang juga diberi ruang untuk menjadi mitra pengelola sumur minyak rakyat yang sebelumnya berstatus ilegal adalah koperasi dan BUMD.
"Karena kegiatan usahanya UMKM, maka permodalannya sekitar Rp 5 miliar, kalau skala menengah bisa Rp 10 miliar," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Selain itu, kata Yuliot, UMKM yang ingin menjadi mitra pengelola sumur minyak rakyat juga harus terlebih dahulu membentuk Perseroan Terbatas atau PT.
"Kelompok-kelompok masyarakat yang ada di sana bisa sebagai pemegang saham," jelas Yuliot.
Kementerian ESDM sebelumnya mencatat ada sekitar 7.000 sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal dan berpotensi dikerjasamakan bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sumur-sumur tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Aceh, Riau, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Ribuan sumur-sumur minyak rakyat ilegal itu akan dilegalkan di bawah entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM dan BUMD. Di mana dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut yang kemudian akan dikerjasamakan dengan KKKS.
Baca Juga: Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam
Ketentuan itu tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Yuliot menyebut kebijakan legalisasi ini tak sekadar memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang selama ini mengelola sumur-sumur minyak ilegal. Tapi juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan lifting minyak yang ditargetkan sebesar 1 juta barel bph pada 2029-2030.
Melalui kebijakan legalisasi sumur rakyat, Yuliot, optimis dapat menambah lifting minyak hingga 15 ribu barel per hari atau bph. Potensi tambahan lifting itu ditargetkan mulai terealisasi pada Agustus 2025.
"Kami harapkan mungkin lifting 15 ribu bph, tapi target optimistis dari Kementerian ESDM itu sekitar 10 ribu–15 ribu bph,” katanya.
Sementara dalam pelaksanaannya, lanjut Yuliot, pemerintah tak hanya memfasilitasi pembentukan badan usaha, tapi juga turut memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun terhadap koperasi, UMKM atau BUMD selaku pengelola sumur rakyat.
Tahapan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas.
Berita Terkait
-
Legalisasi Sumur Minyak Rakyat, Wamen ESDM Optimis Dongkrak Lifting hingga 15 Ribu Barel
-
Tadinya Ilegal, Sumur Minyak Rakyat Boleh Beroperasi Legal Tapi dengan Syarat
-
Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?
-
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
-
Instruksi Prabowo Atasi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Prioritaskan Kebaikan Negara!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Nasabah PNM Mekaar Buktikan Pemberdayaan Perempuan Bisa Menguatkan Ekonomi Keluarga
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Pakar Prediksi Harga BBM Nonsubsidi dan Bahan Baku Impor Naik!
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Prabowo: Yang Pusing Pengusaha!
-
Permintaan Emas Batangan di Indonesia Melonjak 47%, Warga Ogah Lirik Saham?
-
Menjelang Bitcoin Pizza Day, Member Indodax Hampir Tembus 10 Juta Pengguna
-
Kesabaran Trump ke Iran Habis, Harga Minyak Naik Lagi
-
IPC TPK Area Panjang Datangkan Crane Raksasa Post Panamax dari China
-
Bagi-bagi Jabatan! Trump Tunjuk Sahabat Dekat Untuk Jadi Bos The Fed
-
Perkuat Investasi Teknologi, Presiden Prabowo Saksi Penandatanganan MoU Danantara dan Hisense
-
Airlangga Bawa Pulang Komitmen Bisnis Rp7 Triliun dari Belarus