Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melegalkan aktivitas pengeboran minyak oleh warga di sumur-sumur yang selama ini beroperasi secara ilegal.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut bahwa regulasi terkait legalisasi sumur minyak rakyat ini rencananya akan diumumkan pada awal Juli 2025.
“Nanti tanggal 2 Juli saya akan umumkan,” kata Bahlil di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Legalisasi tersebut, kata Bahlil, hanya akan berlaku bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah lebih dulu beroperasi.
Di mana berdasar data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang belum resmi itu bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
“Jadi yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Bahlil menjelaskan bahwa tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini salah satunya demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan ruang yang adil bagi masyarakat kecil untuk bekerja secara sah dan benar.
Di samping juga dalam rangka meningkatkan angka lifting minyak nasional.
Baca Juga: Strategi Bahlil Jaga Aset Migas Hingga Minerba RI dari Pengusaha Nakal
“Itu sebenarnya tujuannya,” pungkasnya.
Wacana legalisasi sumur minyak rakyat ini sebelumnya juga pernah diungkap Pelaksana Harian Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tri Winarno.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR pada Senin, 28 April 2025 lalu, Tri menyebut pemerintah sedang menyusun regulasi untuk memungkinkan kerja sama pengelolaan sumur minyak masyarakat dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau koperasi dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
“Regulasi yang kami siapkan mengatur tiga bentuk kerja sama, termasuk kerja sama operasi atau teknologi dengan BUMD yang melibatkan masyarakat, dan kerja sama pengusahaan sumur tua,” jelas Tri kala itu.
Menteri Bahlil Teken Aturan Baru
Setelah bertahun-tahun menjadi isu pelik, pengelolaan sumur minyak rakyat di Sumatera Selatan (Sumsel) kini memasuki babak baru.
Berita Terkait
-
Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Tersisa 1 Perusahaan Ini
-
Bahlil Izinkan PT GAG Tetap Beroperasi: Tak Masuk Kawasan Raja Ampat, Lebih Dekat ke Maluku Utara
-
Ramai Bela Bahlil soal Tambang Nikel Raja Ampat, Golkar: Izin di Era Jokowi, Menterinya Jonan
-
Penambangan Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Putusan MK, Begini Respons ESDM
-
Raja Ampat 'Digali', Kementerian ESDM Ungkap 5 Tambang Berizin di Surga Papua
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Usai Protes Pedagang dan Mediasi Gubernur DKI, Tarif Kios Pasar Pramuka Resmi Diturunkan
-
Hadiri Rakornas DTSEN Bareng Kemensos, Seskab Teddy Bawa Pesan Ini dari Presiden Prabowo
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres