Suara.com - Pemerintah menjelaskan aturan terkait legalisasi sumur minyak rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini beroperasi secara ilegal akan dilegalkan di bawah entitas badan usaha seperti koperasi, UMKM dan BUMD.
Dalam pelaksanaannya pemerintah akan turut memfasilitasi pembentukan badan usaha tersebut yang kemudian akan dikerjasamakan dengan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS.
"Jadi kami akan fasilitasi terhadap kegiatan usahanya dalam bentuk badan usaha, apakah koperasi, UMKM, atau BUMD," jelas Yuliot di Kantor ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Berdasar Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, lanjut Yuliot, pemerintah juga akan memberikan pembinaan dan pengawasan selama empat tahun terhadap koperasi, UMKM atau BUMD selaku pengelola sumur rakyat.
Tahapan pembinaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas atau SKK Migas.
“Kalau dalam jangka empat tahun itu tidak ada perbaikan, maka dilakukan penegakan hukum. Tapi ini bagian dari pembinaan juga, termasuk melengkapi legalitas dan memastikan sumur rakyat tetap bisa berproduksi,” ungkapnya.
Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 telah ditandatangani sejak 3 Juni 2025. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat mengungkap tujuan pemerintah memberlakukan kebijakan ini di antaranya demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan ruang yang adil dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat.
Bahlil juga meyakini kebijakan tersebut akan turut meningkatkan angka lifting minyak nasional. Sebab berdasar data pemerintah, produksi dari sumur-sumur minyak rakyat yang selama ini ilegal, bisa mencapai 15 ribu hingga 20 ribu barel per hari.
Baca Juga: Pihak Bahlil Ogah Disalahkan, Sebut Pembatalan Diskon Listrik Bukan dari Kementerian ESDM
"Jadi itu sebenarnya tujuannya,” kata Bahlil di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).
Ketua Umum Partai Golkar tersebut lalu menekankan bahwa legalisasi ini hanya akan diberikan bagi sumur-sumur minyak rakyat yang memang sudah lebih dulu beroperasi. Penekanan itu ia sampaikan lantaran masih banyak pihak yang salah mengartikan maksud dari tujuan kebijakan ini.
"Yang akan dilegalkan itu adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi. Jangan salah dan dipelintir. Di media aku lihat udah banyak yang ‘menggoreng’ tuh,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Kementerian ESDM Minta Rp 104,97 Triliun ke Sri Mulyani, untuk Apa?
-
Gebrakan Bahlil! Resmi Legalkan Sumur Minyak Rakyat, Produksi 20 Ribu Barel Siap Diserap Negara
-
Pemerintah Legalkan Sumur Minyak Rakyat yang Sudah Berproduksi, Bahlil : Jangan Salah dan Diplintir!
-
Luka Tambang di Raja Ampat; Undang-undang Diabaikan, Alam dan Masyarakat Kian Terancam
-
Instruksi Prabowo Atasi Polemik Tambang Nikel Raja Ampat: Prioritaskan Kebaikan Negara!
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Retinol Boleh Dicampur dengan Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Aman Dipakai Bersama
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun