Suara.com - Usulan sejumlah pihak terkait dengan perubahan besaran komisi ojek online (ojol) dari saat ini maksimal 20% diturunkan menjadi 10% dinilai berdampak serius bagi industri ride hailing Tanah Air, tak hanya bagi aplikator tetapi juga driver dan konsumen.
Ekonom Prasasti Policy Center Piter Abdullah menegaskan tidak perlu ada perubahan besaran komisi sesuai dengan aturan berlaku saat ini di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Saat ini pemerintah sudah mengatur maksimal komisi untuk aplikasi, dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur aplikasi hanya boleh mengenakan komisi maksimal 20% dari pengemudi. Dengan aturan ini, skema pembagian komisi perjalanan ojol memiliki skema 80% untuk mitra dan 20% untuk aplikator.
“Kalau menurut saya nggak ada yang perlu diubah [besaran komisi]. Karena bagi driver, driver itu sudah punya pilihan (aplikator lain) yang memberikan komisi yang lebih rendah. Kalau kita analogikan aplikator sebagai mall, dan driver sebagai tenant. Kan nggak mungkin saya menyamakan sewa Mall Pondok Indah dengan sewa lapak di Mall Kalibata,” tegasnya kepada jurnalis, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
“Jadi kalau saya mau buka toko di Pondok Indah, ya sewanya lebih tinggi. Ada harga ada layanan. Kalau kita ingin layanan yang lebih bagus ya kita ke tempat dengan harga yang lebih bagus. Kalau semua diseragamkan tidak memperdulikan kualitas layanan, itu bisa merusak industri,” jelasnya.
Piter juga menilai penurunan komisi tidak berkorelasi positif dengan peningkatan pendapatan driver, karena akan berpotensi menurunkan permintaan konsumen karena adanya kenaikan biaya perjalanan.
Sebelumnya penolakan penurunan juga disampaikan pada mitra driver ojol di sejumlah daerah. Penolakan itu datang dari para mitra ojol Yogyakarta, Surabaya (Jawa Timur), Balikpapan (Kalimantan Timur), dan Bali.
Salah satu protes paling tegas datang dari Yogyakarta melalui Ketua Forum Ojol Yogyakarta Bersatu (FOYB), Wuri Rahmawati. Dia menegaskan skema komisi yang berjalan saat ini sebesar 20% sudah terbukti mendatangkan keuntungan bagi mitra pengemudi, terutama dari sisi efisiensi operasional dan perlindungan kerja.
“Saya pribadi tidak masalah dengan skema komisi 20% karena driver merasakan manfaatnya seperti program-program yang meringankan biaya operasional ada voucher oli, servis, sparepart, ada asuransi dan promo-promo juga,” ujar Wuri kepada jurnalis, dikutip media, Minggu (29/6).
Baca Juga: Kapolri Gelar Baktikes Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Berkah Bagi Difabel hingga Ojol
Tak hanya dari Yogyakarta, di Balikpapan, Sudarlin dari komunitas Three Wolf & Siloam Driver menyatakan bahwa potongan komisi justru dibarengi dengan berbagai program bantuan seperti diskon servis kendaraan, sembako, hingga asuransi kecelakaan.
“Potongannya memang ada, tapi itu juga balik lagi ke kami. Buat kami, yang penting aplikatornya transparan dan peduli. Kalau ada masalah, ada yang bantu,” kata Sudarlin. ***
Berita Terkait
-
Tarif Ojol Mau Naik 8-15 persen, Kemenhub: Jangan Senang Dulu, Ini Belum Final
-
Polemik Tarif Ojol Naik 8 Hingga 10 Persen? Kemenhub Ungkap Fakta Ini
-
Ternyata Pemerintah Masih Galau Naikkan Tarif Ojol Hingga Turunkan Potongan Driver
-
Alvin Lie Kritik soal Regulasi Transportasi Daring: Tarif Ojol Diatur Kemenhub, Tapi Tak Diakui UU
-
Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Ojol, Begini Kata Pengamat Alvin Lie
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir