Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10%. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengategorikan olahraga permainan dengan penggunaan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan sebagai objek pajak. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor jasa hiburan dan olahraga yang dikomersialkan.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial. Artinya, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain, transaksi tersebut akan dikenakan PBJT.
Pemprov DKI Jakarta pun telah melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif 10% ini, salah satunya melalui pemberitaan di media massa. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor rekreasi dan kebugaran yang semakin berkembang di Ibu Kota.
Ragam Olahraga yang Terkena Pajak dan Komponen yang Dipajaki
Tidak hanya padel, sejumlah jenis olahraga lain juga masuk dalam daftar objek pajak 10% yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Olahraga-olahraga ini dianggap sebagai jasa hiburan berbayar, terutama jika disediakan oleh penyelenggara atau pengelola usaha secara komersial. Daftar olahraga yang dikenakan pajak meliputi:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba.
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer.
Lapangan tenis dan tenis meja.
Lapangan bulutangkis.
Lapangan bisbol dan sofbol.
Tempat bowling.
Tempat biliar.
Tempat panjat tebing (climbing).
Tempat ice skating (seluncur es).
Jet ski.
Renang rekreasi di kolam komersial.
Golf (jika fasilitasnya bersifat hiburan).
Tempat berkuda.
Tempat sasana tinju dan lari.
Lapangan tembak.
Lapangan voli.
Lapangan basket.
Lapangan panahan.
Lapangan squash.
Pajak 10% ini akan dikenakan pada beberapa komponen biaya yang dibayarkan oleh konsumen. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, paket latihan atau coaching, serta jasa pendukung kegiatan olahraga seperti rental perlengkapan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Olahraga di Bawah Rp 1 Juta: Stylish Tapi Terjangkau
-
Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!
-
Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee
-
FORNAS VIII Digelar, Hidupkan Industri Olahraga Potensi Perputaran Uang Miliaran Rupiah
-
Rebut 6 Medali di Piala Gubernur Jakarta, Nusrtdinov Incar Asian Youth Games 2025
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak
-
Penunggak Pajak Jumbo Baru Setor Rp 13,1 T dari Total Rp 60 T