Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10%. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengategorikan olahraga permainan dengan penggunaan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan sebagai objek pajak. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor jasa hiburan dan olahraga yang dikomersialkan.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial. Artinya, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain, transaksi tersebut akan dikenakan PBJT.
Pemprov DKI Jakarta pun telah melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif 10% ini, salah satunya melalui pemberitaan di media massa. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor rekreasi dan kebugaran yang semakin berkembang di Ibu Kota.
Ragam Olahraga yang Terkena Pajak dan Komponen yang Dipajaki
Tidak hanya padel, sejumlah jenis olahraga lain juga masuk dalam daftar objek pajak 10% yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Olahraga-olahraga ini dianggap sebagai jasa hiburan berbayar, terutama jika disediakan oleh penyelenggara atau pengelola usaha secara komersial. Daftar olahraga yang dikenakan pajak meliputi:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba.
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer.
Lapangan tenis dan tenis meja.
Lapangan bulutangkis.
Lapangan bisbol dan sofbol.
Tempat bowling.
Tempat biliar.
Tempat panjat tebing (climbing).
Tempat ice skating (seluncur es).
Jet ski.
Renang rekreasi di kolam komersial.
Golf (jika fasilitasnya bersifat hiburan).
Tempat berkuda.
Tempat sasana tinju dan lari.
Lapangan tembak.
Lapangan voli.
Lapangan basket.
Lapangan panahan.
Lapangan squash.
Pajak 10% ini akan dikenakan pada beberapa komponen biaya yang dibayarkan oleh konsumen. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, paket latihan atau coaching, serta jasa pendukung kegiatan olahraga seperti rental perlengkapan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Olahraga di Bawah Rp 1 Juta: Stylish Tapi Terjangkau
-
Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!
-
Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee
-
FORNAS VIII Digelar, Hidupkan Industri Olahraga Potensi Perputaran Uang Miliaran Rupiah
-
Rebut 6 Medali di Piala Gubernur Jakarta, Nusrtdinov Incar Asian Youth Games 2025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Gaji Petani Kakao Indonesia Bisa Tembus Rp 10 Juta per Bulan, Ini Rahasianya
-
Premini: Akun Keuangan Digital Terverifikasi untuk Remaja 13 - 17 Tahun Hasil Inovasi DANA
-
Faber Instrument Hadirkan Inovasi Audio Kayu Jati Melalui Ekosistem BRI UMKM EXPO(RT)
-
Menperin Sebut Investasi Asing Menguat ke Industri Manufaktur
-
Purbaya Temui Bahlil, Bahas Potensi Kekurangan LPG 3Kg Jelang Nataru
-
Kemenkeu Siapkan Peremajaan Lahan Kakao 5.000 Hektar di 2026
-
Target Produksi Minyak 1 Juta Barel per Hari di 2029, ESDM Ajak Investor Garap 108 Cekungan Migas
-
Profil Ira Puspadewi yang Dapat Rehabilitasi Prabowo usai Divonis 4,5 Tahun Penjara.
-
Mentan Soroti Jalur Tikus Usai Tuding Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam
-
Kabar Skema PPPK Paruh Waktu Dihapus Permanen! Siapa yang Paling Terdampak?