Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10%. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengategorikan olahraga permainan dengan penggunaan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan sebagai objek pajak. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor jasa hiburan dan olahraga yang dikomersialkan.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial. Artinya, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain, transaksi tersebut akan dikenakan PBJT.
Pemprov DKI Jakarta pun telah melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif 10% ini, salah satunya melalui pemberitaan di media massa. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor rekreasi dan kebugaran yang semakin berkembang di Ibu Kota.
Ragam Olahraga yang Terkena Pajak dan Komponen yang Dipajaki
Tidak hanya padel, sejumlah jenis olahraga lain juga masuk dalam daftar objek pajak 10% yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Olahraga-olahraga ini dianggap sebagai jasa hiburan berbayar, terutama jika disediakan oleh penyelenggara atau pengelola usaha secara komersial. Daftar olahraga yang dikenakan pajak meliputi:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba.
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer.
Lapangan tenis dan tenis meja.
Lapangan bulutangkis.
Lapangan bisbol dan sofbol.
Tempat bowling.
Tempat biliar.
Tempat panjat tebing (climbing).
Tempat ice skating (seluncur es).
Jet ski.
Renang rekreasi di kolam komersial.
Golf (jika fasilitasnya bersifat hiburan).
Tempat berkuda.
Tempat sasana tinju dan lari.
Lapangan tembak.
Lapangan voli.
Lapangan basket.
Lapangan panahan.
Lapangan squash.
Pajak 10% ini akan dikenakan pada beberapa komponen biaya yang dibayarkan oleh konsumen. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, paket latihan atau coaching, serta jasa pendukung kegiatan olahraga seperti rental perlengkapan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Olahraga di Bawah Rp 1 Juta: Stylish Tapi Terjangkau
-
Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!
-
Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee
-
FORNAS VIII Digelar, Hidupkan Industri Olahraga Potensi Perputaran Uang Miliaran Rupiah
-
Rebut 6 Medali di Piala Gubernur Jakarta, Nusrtdinov Incar Asian Youth Games 2025
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB
-
BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak
-
Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T
-
Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?
-
Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos
-
Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
-
Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?
-
Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari