Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10%. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Kebijakan ini selaras dengan Pasal 49 ayat (1) huruf i Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengategorikan olahraga permainan dengan penggunaan tempat, ruang, peralatan, dan perlengkapan sebagai objek pajak. Pengenaan pajak ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor jasa hiburan dan olahraga yang dikomersialkan.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial. Artinya, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain, transaksi tersebut akan dikenakan PBJT.
Pemprov DKI Jakarta pun telah melakukan sosialisasi terkait penerapan tarif 10% ini, salah satunya melalui pemberitaan di media massa. Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor rekreasi dan kebugaran yang semakin berkembang di Ibu Kota.
Ragam Olahraga yang Terkena Pajak dan Komponen yang Dipajaki
Tidak hanya padel, sejumlah jenis olahraga lain juga masuk dalam daftar objek pajak 10% yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Olahraga-olahraga ini dianggap sebagai jasa hiburan berbayar, terutama jika disediakan oleh penyelenggara atau pengelola usaha secara komersial. Daftar olahraga yang dikenakan pajak meliputi:
Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga, pilates, dan zumba.
Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer.
Lapangan tenis dan tenis meja.
Lapangan bulutangkis.
Lapangan bisbol dan sofbol.
Tempat bowling.
Tempat biliar.
Tempat panjat tebing (climbing).
Tempat ice skating (seluncur es).
Jet ski.
Renang rekreasi di kolam komersial.
Golf (jika fasilitasnya bersifat hiburan).
Tempat berkuda.
Tempat sasana tinju dan lari.
Lapangan tembak.
Lapangan voli.
Lapangan basket.
Lapangan panahan.
Lapangan squash.
Pajak 10% ini akan dikenakan pada beberapa komponen biaya yang dibayarkan oleh konsumen. Ini termasuk biaya sewa lapangan, tiket masuk atau keanggotaan, paket latihan atau coaching, serta jasa pendukung kegiatan olahraga seperti rental perlengkapan.
Tag
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Olahraga di Bawah Rp 1 Juta: Stylish Tapi Terjangkau
-
Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam! Padel dan Olahraga Lain di Jakarta Kini Kena Pajak!
-
Pemerintah Akan Pungut Pajak 0,5% dari Penjual Online, Begini Respons Shopee
-
FORNAS VIII Digelar, Hidupkan Industri Olahraga Potensi Perputaran Uang Miliaran Rupiah
-
Rebut 6 Medali di Piala Gubernur Jakarta, Nusrtdinov Incar Asian Youth Games 2025
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
IHSG Diproyeksi Lanjutkan Penguatan Hari Ini, Saham-saham Bluechip Saatnya Tampil?
-
RAAM Catat Rugi Bersih Menyusut dan Siap Ekspansi Bioskop
-
Gaji Pensiunan Naik Tahun 2026? Ini Kata PT Taspen
-
Daftar Lengkap Tarif Listrik PLN Terbaru untuk Semua Golongan
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat