Suara.com - Benarkah rekening tabungan yang lama tidak dipakai tidak bisa digunakan untuk pencairan BSU? Jawabannya tergantung. Seperti diketahui, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 senilai Rp600.000 bakal dicairkan melalui bank Himbara atau BUMN yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. BSU juga bisa dicairkan di kantor pos.
Jika Anda mendaftarkan rekening yang telah lama tidak digunakan, maka pastikan rekening tersebut masih aktif agar tetap bisa digunakan untuk pencairan. Lamanya rekening tidak mempengaruhi pencairan sepanjang rekening tersebut masih aktif atau tetap bisa digunakan. Apabila Anda kurang yakin, apakah rekening Anda masih bisa digunakan atau tidak, maka Anda bisa mengecek status aktivasi rekening pada kantor cabang bank terdekat. Apabila hal tersebut dianggap terlalu merepotkan, bisa juga dilakukan dengan menghubungi customer service bank di mana Anda memiliki rekening yang didaftarkan dalam aplikasi BSU.
Biasanya jika Anda tidak memasukkan nomor rekening atau memasukkan rekening yang sudah tidak aktif, maka data secara otomatis tidak akan ditemukan. Akibatnya, mereka terancam batal memperoleh bantuan. Jika sudah demikian, cara mengatasi data diri tidak muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai langkah.
Pertama Anda harus mengecek terlebih dahulu apakah Anda termasuk calon penerima dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Login dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta Alamat email.
Apabila data diri tidak ditemukan namun tertulis keterangan tambahan bahwa data tersebut masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka yang perlu dilakukan adalah update nomor rekening. Caranya klik Update Rekening Di Sini.
Namun, apabila dalam data Anda tertulis Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) maka besaran gaji Anda berada di atas ambang batas penerima.
Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru dalam penyaluran BSU kali ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru, BSU bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh dengan syarat:
Baca Juga: Saldo Gendut Penerima Bansos Dibidik: Pemerintah Perketat Penyaluran, Siap-Siap Dicoret!
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
3. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan. Ketentuan besarannya sebagai berikut.
1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
2. Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan:
Berita Terkait
-
Ngeri, 17.026 Rekening Diblokir Terkait Judol
-
Muhadkly Acho Geram Dana Bansos Rp900 Miliar Mengalir ke Judi Online, Warganet Ikut Meradang
-
Menko PM Cak Imin Rencanakan Pemberian Bansos Maksimal 5 Tahun: Masyarakat Harus Mandiri
-
Ada 571.410 Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judol, Nilai Transaksi Nyaris Rp1 T
-
Saldo Gendut Penerima Bansos Dibidik: Pemerintah Perketat Penyaluran, Siap-Siap Dicoret!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
-
Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru