Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuat regulasi buat influencer keuangan. Hal ini dikarenakan banyaknya kasus yang merugikan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan adanya korban akibat influencer keuangan. Hal ini tentunya bisa mengurangi kepercayaan nasabah terhadap produk jasa keuangan.
"Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya," ujar Mahendra di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Kata dia, informasi keuangan tidak bisa disampaikan sembarangan tanpa pemahaman yang baik. Untuk itu, Mahendra menekankan pentingnya transparansi, khususnya soal latar belakang influencer keuangan.
"Ini memang bagian dari upaya kita untuk memberikan perbaikan yang lebih dapat diperkuat lagi ya. Sehingga memberikan kepercayaan kepada masyarakat, kepada industri keuangan," bebernya.
Dia menambahkan rencana regulasi ini bisa melindungi nasabah terhadap penipuan. Hal ini dilakukan agar bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
" OJK untuk melakukan pelindungan kepada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Hal ini, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED).
Baca Juga: Dibubarkan, OJK: Investree Cairkan Klaim Tagihan Kreditur
Lalu, PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif. Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitaskegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE)dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.
"POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan,"imbuhnya.
Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.
Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.
Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:
1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;
2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;
3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;
4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;
5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;
6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;
7. Alih daya fungsi PPE; dan
8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Purbaya Curhat Bobrok Birokrasi Kemenkeu: Tugas Tak Dikerjakan, Digeser Baru Nangis
-
Purbaya Ungkap Syarat Jika Mau Targetkan Indonesia Emas 2045
-
Transformasi Digital Hutama Karya: Command Center & Aplikasi Baru Percepat Penanganan Insiden Tol
-
Tiru Selat Hormuz, Purbaya Mau Kapal Lewat Selat Malaka Bayar ke RI
-
Tindakan Nyata di Hari Bumi, Pegadaian Luncurkan PURE Movement: Ajak Karyawan Daur Ulang Seragam
-
TelkomGroup Borong Tiga Penghargaan Apresiasi Konektivitas Digital 2026: Komitmen Akses Merata
-
Kokoh sebagai Mitra Strategis Pemerintah, Bank Mandiri Capai Laba Bersih Rp15,4 T di Kuartal I 2026
-
Cara Cek SLIK OJK Secara Online untuk Pantau Skor Kredit
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Energi Surya Jadi Andalan, RI Kejar Target Jumbo 100 GW PLTS