Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas penerimaan negara dalam sektor pajak.
Hal ini agar memenuhi target penerimaan negara ke depannya dalam menghadapi gejolak ekonomi dunia yang belum mereda.
Dalam hal ini, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengataan akan melakukan pemungutan penerimaan negara dalam transaksi digital baik dalam negeri maupun luar negeri. Pemungutan ini sudah dilakukan pada tahun 2025 dan akan dilanjutkan pada tahun 2026.
" Kita mengembangkan proses bisnis pemuntunan penerimaan negara transaksi digital dalam negeri dan laur negeri yang sudah dilaksanakan pada 2025, kita juga perkuat di 2026 untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia," kata Anggito dikutip dalam Youtube DPR, dalam raker bersama Komisi XI, Selasa (15/7/2025).
Lanjutnya, untuk memenuhi target dilakukan data analitik serta media sosial bisa menjadi alat baru dalam memperluas basis penerimaan negara.
Apalagi, digital merupakan bagian dari upaya pengembangan proses bisnis dan penguatan kapasitas penerimaan negara yang berbasis transaksi digital, baik domestik maupun lintas negara.
“Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,”katanya.
Berbagai program tersebut disiapkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara pada 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp1,99 triliun. Dana ini merupakan bagian dari total usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan tahun depan sebesar Rp52,01 triliun.
"Dari alokasi anggaran Rp1,99 triliun, tersedia Rp 1,63 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp366,42 miliar agar program-program tersebut dapat direalisasikan,"bebernya.
Baca Juga: AI dan Medsos Jadi Mata-mata Petugas Pajak
Sebagai informasi, wacana pemungutan pajak di media sosial ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam aturan tersebut, marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang secara elektronik.
Sementara itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan beleid anyar yang menugaskan platform marketplace online sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang bernaung di dalamnya.
Selama ini, pemungutan pajak dari pedagang online kerap menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, melalui kebijakan teranyar ini, pemerintah mengambil langkah strategis dengan mendelegasikan wewenang pemungutan PPh kepada para Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), alias raksasa e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan sejenisnya.
Ini berarti, peran platform tidak lagi sekadar fasilitator transaksi, melainkan juga "agen" pemerintah dalam mengamankan potensi pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
Terkini
-
Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026
-
Bos BI Akui Pencalonan Keponakan Prabowo Jadi Sentimen Rupiah Anjlok
-
Akselerasi Ekonomi Digital: Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pertumbuhan Inklusif Indonesia
-
Muara Sungai Jadi Kunci Pengendalian Banjir, Kementerian PU Turun Tangan
-
Bansos BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tahun Ini
-
Bos BI Tak Mau Ikut Campur Soal Pencalonan Deputi Gubernur BI
-
IHSG Longsor Gegara Aksi Ambil Untung, 556 Saham Kebakaran
-
BI Rate Tetap, Rupiah Langsung Perkasa ke Level Rp 16.936
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Ilegal Bisa Capai Triliunan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun