Suara.com - Penyerderhanaan atau reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) memang harus dilakukan pemerintah. Hal ini untuk menghindari penghindaran pajak, dan menurunkan efektivitas kebijakan pengendalian konsumsi rokok
Koordinator Perencanaan Fiskal, Moneter, dan Sektor Keuangan Bappenas, Ibnu Ahmadsyah, menyebut bahwa penyederhanaan struktur tarif cukai dan penerapan kebijakan cukai multi-year telah menjadi bagian dari strategi fiskal nasional.
"Simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau, serta perbaikan tata kelola cukai hasil tembakau untuk peningkatan kesehatan masyarakat dan pendapatan negara," ujar Ibnu di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Ia juga menekankan bahwa struktur tarif yang kompleks saat ini memberi ruang bagi penghindaran pajak dan melemahkan efektivitas pengawasan.
Oleh karena itu, arah kebijakan cukai ke depan diharapkan mengacu pada empat pilar utama, pengendalian konsumsi, peningkatan penerimaan negara, perlindungan tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
"Restrukturisasi CHT berdasarkan kebijakan yang berkesinambungan arahnya diharapkan semakin mengerucut, tarifnya bisa disederhanakan. Kalau struktur yang sekarang ada celah tax avoidance," imbuhnya.
Sementara, Project Lead Tobacco Control dari CISDI, Beladenta Amalia, menegaskan bahwa struktur tarif yang berlapis justru kontraproduktif terhadap pengendalian konsumsi dan penerimaan negara.
"Sekarang cukai kita punya banyak layer sehingga kenaikan cukai saja tanpa ada simplifikasi tetap membuat harga rokok di pasaran bervariasi. Tetap ada rokok murah, tetap saja nanti downtrading. Makanya kita mendorong untuk optimalisasi itu sebenarnya dengan simplifikasi juga," paparnya.
CISDI dalam kajiannya merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan menjadi hanya 3–5 layer pada tahun 2029. Beladenta juga menyebut bahwa penerapan kebijakan multi-year akan memberi kepastian bagi pelaku industri sekaligus memperkuat arah kebijakan pengendalian konsumsi.
Baca Juga: Produktivitas Industri Tembakau Merosot Imbas Kebijakan Cukai Rokok
Di sisi lain, tren konsumsi masyarakat terhadap produk rokok menunjukkan kecenderungan menurun ke rokok yang lebih murah. Hal ini berpotensi menggerus penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan mencatat, produksi rokok Golongan I yang dikenai tarif cukai tertinggi turun lebih dari 10 persen, dari 38,9 miliar batang pada tahun lalu menjadi 34,7 miliar batang pada kuartal I/2025. Sebaliknya, produksi rokok Golongan II dan III naik masing-masing sebesar 1,3 persen dan 7,4 persen.
Perubahan pola konsumsi tersebut dinilai sebagai dampak dari kenaikan tarif CHT sejak 2020. Pemerintah telah menaikkan tarif cukai sebesar 23 persen pada 2020, 12 persen pada 2021, serta 10 persen pada 2023 dan awal 2024. Lonjakan harga, khususnya pada produk rokok Golongan I, mendorong konsumen beralih ke rokok yang lebih murah atau bahkan rokok ilegal.
"Kalau ada rokok ilegal, akhirnya tetap saja yang merokok banyak, tapi negara tidak dapat cukai," imbuh Beladenta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran Selesai Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Trump Singgung Perang Iran Selesai
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
-
Pensiunan Didorong Tetap Produktif Lewat Program Pemberdayaan
-
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Februari
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Sentuh Rp16.949 per Dolar AS, Rupiah Berpotensi Tertekan jika Konflik Timur Tengah Berlanjut
-
Bahlil Gunakan Jurus B50 dan E20 untuk Hadapi Minyak Dunia yang Mendidih
-
PT TASPEN Imbau Pensiunan Waspada Penipuan, Tegaskan THR Langsung Masuk ke Rekening
-
Purbaya Pastikan Anggaran MBG Tak Dipotong, Tapi Belanja Diperketat
-
Purbaya Salahkan Ekonom soal Rupiah Lemah ke Rp 17 Ribu hingga IHSG Jeblok