- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait pengolahan sampah menjadi energi.
- PLN akan wajib membeli listrik dari hasil pengolahan sampah atau waste to energy.
- Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia siap berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres itu ditekan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dibuat untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di kota-kota besar.
"Waste Energy, perpres-nya sudah keluar. Dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta pada Senin (20/10/2025).
Meski nantinya pengelolaan sampah menjadi energi kewenangannya lebih besar di Danantara, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM tetap turut andil di dalamnya, di antaranya soal perizinan dan penentuan harga.
"Semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terdiri dari 8 bab dan di dalamnya termuat 33 pasal. Pengelolaan sampah menjadi energi tidak terbatas hanya pada produksi listrik, tetapi juga BBM dan turunan lainnya.
Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Selain itu Danantara diperintahkan untuk berinvestasi dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Pemerintah lewat aturan itu juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien.
Pemerintah daerah akan memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Banyak BUMN 'Oplas' Laporan Keuangan, Bos Danantara Ancam Bongkar Kebohongan Tahun Depan
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran Dinilai Gagal Penuhi Ekspektasi
-
Bahlil Ungkap Potensi Sumur Rakyat: Ada di Belakang Rumah Warga
-
Danantara Optimistis Dividen BUMN Capai Rp 140 Triliun Tahun Ini
-
Ternyata, Jumlah BUMN Itu Ada 1.044 Perusahaan
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tolak Usul Batas Defisit APBN di Atas 3 Persen
-
IHSG Meroket 2 Persen, Sentimen Redanya Perang Dagang Jadi Penyokong
-
Kata Purbaya saat Ditanya Fund Manajer Rencana PPN Turun Lagi ke 10 Persen
-
Setahun Prabowo-Gibran Dinilai Gagal dalam Penuhi Ekonomi Rakyat
-
Telkom Kumpulkan 1,4 Ton Sampah dalam Kegiatan Aksi Bersih Pantai
-
Banyak BUMN 'Oplas' Laporan Keuangan, Bos Danantara Ancam Bongkar Kebohongan Tahun Depan
-
Satu Tahun Prabowo-Gibran Dinilai Gagal Penuhi Ekspektasi
-
Seloroh Menkeu Purbaya di Depan Para Fund Manager: Saya Gayanya Kayak Koboi
-
Bahlil Ungkap Potensi Sumur Rakyat: Ada di Belakang Rumah Warga
-
Suarakan Moratorium CHT 3 Tahun, Buruh: Biar Tak Hidup Dalam Ketidakpastian