Bisnis / Energi
Senin, 20 Oktober 2025 | 17:42 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Senin (20/10/2025) mengatakan akan berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy). [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti  Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait pengolahan sampah menjadi energi.
  • PLN akan wajib membeli listrik dari hasil pengolahan sampah atau waste to energy.
  • Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

     

Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia siap berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres itu ditekan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dibuat untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di kota-kota besar.

"Waste Energy, perpres-nya sudah keluar. Dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta pada Senin (20/10/2025).

Meski nantinya pengelolaan sampah menjadi energi kewenangannya lebih besar di Danantara, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM tetap turut andil di dalamnya, di antaranya soal perizinan dan penentuan harga.

"Semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terdiri dari 8 bab dan di dalamnya termuat 33 pasal. Pengelolaan sampah menjadi energi tidak terbatas hanya pada produksi listrik, tetapi juga BBM dan turunan lainnya.

Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).

Selain itu Danantara diperintahkan untuk berinvestasi dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.

Pemerintah lewat aturan itu juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.

Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien.

Pemerintah daerah akan memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.

Load More