- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait pengolahan sampah menjadi energi.
- PLN akan wajib membeli listrik dari hasil pengolahan sampah atau waste to energy.
- Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia siap berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres itu ditekan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dibuat untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di kota-kota besar.
"Waste Energy, perpres-nya sudah keluar. Dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta pada Senin (20/10/2025).
Meski nantinya pengelolaan sampah menjadi energi kewenangannya lebih besar di Danantara, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM tetap turut andil di dalamnya, di antaranya soal perizinan dan penentuan harga.
"Semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terdiri dari 8 bab dan di dalamnya termuat 33 pasal. Pengelolaan sampah menjadi energi tidak terbatas hanya pada produksi listrik, tetapi juga BBM dan turunan lainnya.
Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Selain itu Danantara diperintahkan untuk berinvestasi dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Pemerintah lewat aturan itu juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien.
Pemerintah daerah akan memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Dony Oskaria Wanti-wanti Telkom Nggak Boleh Rugi
-
PPN Jalan Tol dan Harga BBM Naik: Mengapa Napas Kelas Menengah RI Semakin Sesak?
-
Bahlil Berduka Nus Kei Tewas Ditikam, Instruksikan Sekjen Golkar Kawal Kasus Hingga Tuntas
-
Bahlil Temukan Harta Karun Gas di Kaltim
-
Harga BBM Naik! Bahlil Sentil Orang Kaya: Jangan Pakai Pertalite, Apa Enggak Malu?
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara