- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terkait pengolahan sampah menjadi energi.
- PLN akan wajib membeli listrik dari hasil pengolahan sampah atau waste to energy.
- Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia siap berkoordinasi dengan Danantara untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres itu ditekan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dibuat untuk mengatasi persoalan sampah, khususnya di kota-kota besar.
"Waste Energy, perpres-nya sudah keluar. Dan kami siap untuk melakukan proses selanjutnya. Itu nanti di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta pada Senin (20/10/2025).
Meski nantinya pengelolaan sampah menjadi energi kewenangannya lebih besar di Danantara, Bahlil menyatakan Kementerian ESDM tetap turut andil di dalamnya, di antaranya soal perizinan dan penentuan harga.
"Semua perizinan termasuk keputusan menteri terkait dengan harga itu juga nanti di ESDM. Tetapi di prioritaskan untuk dikelola oleh Danantara," kata Bahlil.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 terdiri dari 8 bab dan di dalamnya termuat 33 pasal. Pengelolaan sampah menjadi energi tidak terbatas hanya pada produksi listrik, tetapi juga BBM dan turunan lainnya.
Danantara berperan dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi serta pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
Selain itu Danantara diperintahkan untuk berinvestasi dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Pemerintah lewat aturan itu juga memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar 0,20 dolar AS per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
Perpres Nomor 109 Tahun 2025 juga memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih efisien.
Pemerintah daerah akan memiliki dua kewajiban utama dalam pembangunan PSEL yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Emiten ZATA Harganya Meroket, Ini Dia Sosok Saudagar Pemegang Sahamnya
-
Purbaya Datangi Kantor Danantara Usai Coretax Dikomplain Pandu Sjahrir
-
Penguatan Infrastruktur Teknologi Himbara Jadi Fokus Danantara di 2026
-
Danantara Akan Reformasi BUMN-BUMN Besar di 2026
-
Bos Danantara Buka Suara Kapan BUMN Tekstil Dibentuk
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Ekonomi China Tumbuh Positif, Harga Minyak Dunia Menguat
-
Purbaya Mau Tarik Cukai dari Rokok Ilegal, Ancam Tutup Jika Masih Nakal
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
Bitcoin Masih Tertekan Aksi Jual, Harganya Kembali Melemah
-
Di Balik Right Issue BNBR, Pemilik Saham Bakrie Bisa Terdampak!
-
Rupiah Lesu, Segini Harga Dolar AS di Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun 19 Januari 2026, Bawang Merah hingga Cabai Makin Murah
-
Petrokimia Gresik Bangun Tangki Asam Sulfat 40.000 Ton
-
Meski Naik Tipis, Emas Antam Terus Pecah Rekor, Harganya Rp 2.705.000/Gram