Suara.com - Kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat (AS) dengan Indonesia memunculkan beberapa konsekuensi. Salah satunya, konsekuensinya tarif Trump yaitu Indonesia wajib membeli produk mintak dan gas (Migas) dari AS.
Dalam hal ini, PT Pertamina (Persero) tengah bersiap untuk melakukan impor migas dari AS, setelah adanya kesepakan tersebut.
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menjelaskan rencananya perseroan melakukan impor minyak mentah dan LPG. Namun, secara spesifik belum ada gambaran nilai dari impor migas dari AS tersebut.
"Hingga saat ini yang terbahas minyak mentah dan LPG," ujar Fadjar di Grha Pertamina, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Namun demikian, ia menuturkan, Pertamina sebenarnya telah memiliki kerja sama dengan menandatangani nota kesepahaman terhdap mitra AS untuk penyediaan minyak mentah untuk kilang.
"Pertamina memang telah melakukan penandatanganan MoU dengan beberapa mitra di AS terkait dengan optimalisasi pengadaan feedstock atau minyak mentah untuk kilang-kilang kita di Indonesia," beber Fadjar.
Fadjar menambahkan, mayoritas impor LPG yang dilakukan oleh Pertamina berasal dari AS. Akan tetapi, memang jika dibutuhkan dalam kesepakatan, maka Pertamina bisa menambah kuota LPG dari AS.
"Terkait volume dan nilai belum bisa kami sampaikan karena memang masih dalam proses negosiasi dan terus berkembang," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, Kementerian ESDM telah mengalokasikan dana sebesar 10 miliar hingga 15 miliar dolar AS untuk mengimpor energi dari Amerika Serikat apabila terjadi kesepakatan penurunan tarif resiprokal.
Baca Juga: IHSG Terbang Tinggi Imbas Tarif Trump Turun, Saham Teknologi Jadi Primadona
"Kami dari ESDM sudah mengalokasikan sekitar 10 miliar dolar AS sampai 15 miliar dolar AS untuk belanja di Amerika. Kalau tarifnya juga diturunkan, kalau nggak berarti kan nggak ada deal dong," ujarnya seperti dikutip Antara.
Bahlil menyampaikan hingga saat ini ia belum tahu secara detail terkait dengan kesepakatan negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua delegasi Indonesia masih terus melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat.
Ia juga belum bisa membeberkan rencana apa yang akan ditempuh apabila kesepakatan tersebut tidak tercapai.
"Saya belum tahu perkembangan terakhir, karena yang akan ngomong itu adalah Pak Menko (Airlangga Hartarto) sebagai Ketua Delegasi. Nanti kita lihat lagi," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik