Suara.com - Setelah gembar-gembor di publik, maskapai baru Indonesia Airlines ternyata belum memenuhi syarat untuk membuka operasional penerbangan di Indonesia. Hal ini setelah, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengungkapkan maskapai asing ini belum memiliki Sertifikat Standar.
Bahkan, sertifikat standar itu belum terverifikasi karena belum menyampaikan rencana usaha yang merupakan persyaratan teknis Sertifikat Standar.
Meskipun perusahaan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, namun status belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) mengindikasikan bahwa masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, dengan demikian keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan proses verifikasi merupakan tahapan krusial dalam sistem perizinan.
"Status belum terverifikasi berarti proses belum selesai. Belum ada kepastian operasional sampai seluruh tahapan dipenuhi sesuai ketentuan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Sebagai informasi, Ketentuan tentang pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama yaitu, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar.
Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Sebagai bagian dari proses verifikasi, badan usaha wajib menyerahkan Rencana Usaha jangka menengah selama lima tahun ke depan melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Dokumen rencana usaha harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan keuangan dan aspek pendukung lainnya.
Baca Juga: Keuntungan Loyo, Maskapai Blue Air dari Rumania Bangkrut
Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.
Bila Air Operator Certificate (AOC) telah diterbitkan, maskapai dapat mengajukan permohonan rute penerbangan dan menyerahkan standar pelayanan penumpang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Dengan demikian, proses perizinan usaha angkutan udara tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan keselamatan dan kesiapan operasional. Oleh karena itu, publikasi informasi sebelum seluruh tahapan dilalui berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diluruskan terhadap informasi publik yang menyebutkan Indonesian Airlines telah beroperasi, bahwa hingga saat ini, belum terdapat pengajuan perizinan yang berlaku kepada Kementerian Perhubungan terkait pendirian badan usaha angkutan udara atas nama Indonesia Airlines Holding dan hal tersebut merupakan kondisi faktual bahwa belum ada pijakan administratif yang dapat diverifikasi secara sah oleh regulator.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan membuka ruang bagi inisiatif pendirian maskapai baru, selama seluruh proses dilaksanakan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.
"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat," imbuh Lukman.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Hampir Naik Rp 100 Ribu, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 2,88 Juta/Gram Hari Ini
-
Ekonomi Masih Berfluktuasi, Kota Mandiri Jadi Magnet Investasi dan Aktivitas Baru
-
Rupiah Masih Perkasa di Jumat Pagi ke Level Rp 16.844/USD
-
Bahlil Deklarasikan Dirinya Sebagai Menteri Anti Impor
-
HSBC Indonesia Bidik Penggunaan Kartu Kredit Bakal Melonjak di 2026
-
IHSG Dibuka Menguat Tapi Langsung Merosot ke Level 8.974 di Jumat Pagi
-
Ada 18 Bank Mau Bangkrut di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
Gara-gara Ini, Jumlah Tabungan Rp5 Miliar Meningkat
-
Geopolitik Global Memanas, AWKI Dorong Penguatan UMKM hingga Ketahanan Pangan
-
OJK Serahkan Tersangka Investree ke Kejari Jaksel