Suara.com - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, mengungkapkan kondisi industri tembakau setelah adanya regulasi baru. Tertuama, adanya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal peredaran dan penjualan produk hasil tembakau.
"Yang pasti ini ‘kan ruang geraknya dibatasi dan membuat ruang gerak industri terbatas. Jadi kalau penjualan nanti menjadi turun, pasti serapan bahan baku juga turun, sehingga berdampak ke para petani. Kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja juga. Itu sudah umum," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Meskipun kebijakan ini secara eksplisit menargetkan sektor hilir, Budhyman menegaskan bahwa dampaknya pasti merembet ke sektor hulu.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum PP tersebut yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sementara Indonesia tidak pernah meratifikasi perjanjian internasional tersebut.
"Kalau melihat dari sisi kemandirian, kalau mengadopsi FCTC sebenarnya ‘kan sudah salah, karena kita tidak menandatangani (meratifikasi). Yang jelas industri tembakau ini kontribusinya sangat besar bagi negara," imbuhnya.
Selain itu, ia menyoroti proses penyusunan regulasi yang menurutnya tertutup dan tidak melibatkan pihak-pihak terdampak.
"PP 28/2024 itu tanpa kompromi sama kita, sama yang terdampak, padahal menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, regulator ini wajib mengikutsertakan pihak yang tertimpa di dalam proses regulasi. ‘Nah itu mereka nggak lakukan," katanya.
Menurut Budhyman, penolakan sudah datang dari seluruh lini ekosistem industri tembakau, termasuk petani, buruh, dan pedagang eceran.
"Kalau dilihat, hampir semua yang terdampak sudah bersuara, bereaksi. Dari hulu sampai hilirnya itu sudah bereaksi," ucapnya
Ia memperingatkan bahwa pemaksaan kebijakan tanpa dialog dan kompromi dapat memicu ketidakstabilan ekonomi, terutama di daerah yang bergantung pada industri tembakau.
Baca Juga: Produksi Petani Bulutana Naik 65 Persen Lewat PKT Berseri
"Pemerintah ‘kan sudah membuat PP. Artinya kalau penolakan datang dari berbagai pihak, minimal ada revisi, perbaikan atau bagaimana. Tapi memang dari proses awalnya juga sudah tidak ada meaningful participation dari publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Dibuka Loyo IHSG Justru Kembali Bangkit Pagi Ini, Cermati Saham BMRI
-
Bisa Pertimbangkan Beli, Harga Emas Antam turun Lagi Jadi Rp2,71 Juta/Gram
-
Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Cek Update Harga UBS dan Galeri24 di Pegadaian
-
Kenaikan Harga Pertamax Sudah Atas Izin Mas Bahlil 'Ganteng'
-
Bos OJK Beberkan Pendorong IHSG Mulai Rebound, Ini Obat Kuatnya
-
Chatib Basri Sorot Efisiensi Anggaran MBG: Harus Lebih Efisien Lagi
-
BI Naikkan Suku Bunga Mendadak, Masihkah Aman Investasi di Saham Bank?
-
Harga Pertamax Nyaris Rp 17.000, Pertamina Anggap Sudah Wajar
-
BI Rate Naik Mendadak, Pertanda Apa untuk Ekonomi Indonesia?
-
OJK Redakan Isu Panas Ekonomi Indonesia, 'Sell Indonesia' Jadi Sorotan Investor