Suara.com - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman, mengungkapkan kondisi industri tembakau setelah adanya regulasi baru. Tertuama, adanya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur soal peredaran dan penjualan produk hasil tembakau.
"Yang pasti ini ‘kan ruang geraknya dibatasi dan membuat ruang gerak industri terbatas. Jadi kalau penjualan nanti menjadi turun, pasti serapan bahan baku juga turun, sehingga berdampak ke para petani. Kemungkinan akan ada pengurangan tenaga kerja juga. Itu sudah umum," ujarnya di Jakarta, Sabtu (19/7/2025).
Meskipun kebijakan ini secara eksplisit menargetkan sektor hilir, Budhyman menegaskan bahwa dampaknya pasti merembet ke sektor hulu.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum PP tersebut yang merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sementara Indonesia tidak pernah meratifikasi perjanjian internasional tersebut.
"Kalau melihat dari sisi kemandirian, kalau mengadopsi FCTC sebenarnya ‘kan sudah salah, karena kita tidak menandatangani (meratifikasi). Yang jelas industri tembakau ini kontribusinya sangat besar bagi negara," imbuhnya.
Selain itu, ia menyoroti proses penyusunan regulasi yang menurutnya tertutup dan tidak melibatkan pihak-pihak terdampak.
"PP 28/2024 itu tanpa kompromi sama kita, sama yang terdampak, padahal menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, regulator ini wajib mengikutsertakan pihak yang tertimpa di dalam proses regulasi. ‘Nah itu mereka nggak lakukan," katanya.
Menurut Budhyman, penolakan sudah datang dari seluruh lini ekosistem industri tembakau, termasuk petani, buruh, dan pedagang eceran.
"Kalau dilihat, hampir semua yang terdampak sudah bersuara, bereaksi. Dari hulu sampai hilirnya itu sudah bereaksi," ucapnya
Ia memperingatkan bahwa pemaksaan kebijakan tanpa dialog dan kompromi dapat memicu ketidakstabilan ekonomi, terutama di daerah yang bergantung pada industri tembakau.
Baca Juga: Produksi Petani Bulutana Naik 65 Persen Lewat PKT Berseri
"Pemerintah ‘kan sudah membuat PP. Artinya kalau penolakan datang dari berbagai pihak, minimal ada revisi, perbaikan atau bagaimana. Tapi memang dari proses awalnya juga sudah tidak ada meaningful participation dari publik," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
OJK: Pasar Saham Domestik Stabil, Asing Masih Beli
-
PLN Salurkan Sambung Listrik Gratis untuk 2.533 Keluarga Prasejahtera Lewat Donasi Pegawai
-
Menko Pangan: Kopdes Merah Putih Tak Akan Batasi Perkembangan Ritel Modern
-
PGN Kejar Target Distribusi Gas 877 BBTUD di Jawa Tengah dan Jatim
-
Pangkas Rantai Distribusi, Zulhas Gandeng Koperasi Desa Merah Putih Salurkan Bansos
-
Silaturahmi Makin Mudah, Gojek Hadirkan Solusi Mobilitas Selama Ramadan & Lebaran
-
IHSG Tergelincir ke 7.389, Konflik Perang Iran-AS Bikin Investor Waspada
-
Purbaya Terburu-buru! Mendadak Prabowo Minta Para Menteri Kumpul di Danantara Sore Ini, Ada Apa?
-
Purbaya Buka-bukaan Soal Tekor APBN 2026: Ya Memang Kita Desain Defisit
-
Rupiah Ditutup ke Level Rp16.886 per Dolar AS, Analis: BI Tak Bisa Terus Intervensi