Suara.com - Rekening dormant adalah istilah perbankan yang merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan adanya aktivitas transaksi oleh nasabah dalam periode waktu tertentu.
Sering juga disebut sebagai rekening pasif atau rekening tidur, status ini pada dasarnya "membekukan" sementara rekening bank Anda karena dianggap tidak lagi digunakan secara aktif.
Setiap bank di Indonesia memiliki kebijakan yang berbeda-beda mengenai jangka waktu sebelum sebuah rekening dinyatakan dormant.
Umumnya, periode ini berkisar antara 6 hingga 12 bulan berturut-turut tanpa adanya transaksi pendebetan maupun pengkreditan yang diinisiasi oleh nasabah.
Transaksi yang dihitung biasanya adalah penarikan tunai, transfer keluar, pembayaran tagihan, atau setoran tunai. Perlu dicatat, bunga bank atau biaya administrasi yang dibebankan oleh sistem bank tidak dihitung sebagai aktivitas nasabah.
Tentu ada tujuannya kenapa sampai ada rekeninig dormant. Tujuan utama bank menetapkan status dormant adalah untuk keamanan dan efisiensi.
Dari sisi keamanan, rekening yang tidak aktif sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penipuan atau pencucian uang, karena tidak berada dalam pengawasan aktif pemiliknya.
Dari sisi efisiensi, bank perlu mengelola jutaan rekening bank dan menonaktifkan rekening pasif membantu mengurangi beban administratif dan operasional.
Kebijakan Baru PPATK dan Risiko Blokir Rekening Dormant
Baca Juga: Rekening 'Tidur' 3 Bulan Bakal Diblokir Sementara, DPR Desak PPATK Beri Penjelasan: Apa Tujuannya?
Baru-baru ini, isu rekening dormant menjadi sorotan utama setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan langkah tegas untuk mencegah transaksi ilegal.
PPATK akan melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening yang sudah lama tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan negara.
"PPATK melakukan penghentian sementara transaksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku . Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian pernyataan resmi PPATK melalui akun media sosialnya, Senin (28/7/2025).
Lembaga intelijen keuangan ini juga menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi rekening yang masuk dalam kategori pengawasan mereka.
"Rekening dormant adalah jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu - biasanya 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jadi, rekening dormant itu bisa berupa rekeni tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro dan rekening rupiah/valas," jelas PPATK.
Kebijakan ini mengindikasikan bahwa rekening yang pasif bahkan hanya dalam 3 bulan kini memiliki risiko lebih tinggi untuk ditandai dan dibekukan sementara oleh otoritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti