Suara.com - Kabar gembira bagi para investor aset kripto di Indonesia! Pemerintah resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan baru ini secara resmi menggantikan beleid sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.
"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," demikian bunyi Pasal 2 PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).
Dalam aturan terbaru ini, aset kripto kini secara hukum dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Ini adalah langkah besar yang memberikan kejelasan hukum dan potensi daya tarik lebih bagi investasi kripto di Indonesia.
Namun, ada catatan penting: meskipun aset kripto sendiri bebas PPN, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto tetap dikenakan PPN. Ini berlaku bagi penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias platform bursa kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
Jasa yang dimaksud meliputi berbagai aktivitas vital dalam ekosistem kripto, seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), layanan dompet elektronik (deposit, penarikan, transfer), serta penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
PMK 50/2025 menegaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Jika PMSE tidak memenuhi ketentuan, mereka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital ini dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto akan dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
"Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)" jelas Pasal 8 ayat (3), memberikan definisi jelas tentang dasar pengenaan pajak bagi para miner.
Baca Juga: Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif bagi industri aset kripto di Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengembangkan sektor ekonomi digital ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Selaras Pembangunan Nasional, NHM Revitalisasi Akses Air Bersih Warga Desa Kusu Lovra
- 
            
              Urban Sneaker Society 2025 Presented by BRImo: Kolaborasi Gaya Hidup dan Inovasi Digital
- 
            
              Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA Terb
- 
            
              UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%
- 
            
              Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG
- 
            
              Danantara Sebut Ekspatriat di Garuda Indonesia Bawa Contoh Sukses yang Wajib Ditiru
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              IHSG Naik ke 8.184 di Akhir Bulan, Pasar Saham Mulai Rebound?
- 
            
              BCA dan PMI Dorong Generasi Muda Wujudkan Semangat Kemanusiaan Lewat Aksi Donor Darah
- 
            
              Pertamina NRE Tancap Gas: Produksi Listrik Melonjak 19,2 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2025