Suara.com - Kabar gembira bagi para investor aset kripto di Indonesia! Pemerintah resmi menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto. Kebijakan revolusioner ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Aturan baru ini secara resmi menggantikan beleid sebelumnya yang menjadikan aset kripto sebagai objek langsung PPN.
"Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN," demikian bunyi Pasal 2 PMK 50/2025, dikutip Rabu (30/7/2025).
Dalam aturan terbaru ini, aset kripto kini secara hukum dipersamakan dengan surat berharga, sehingga penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN. Ini adalah langkah besar yang memberikan kejelasan hukum dan potensi daya tarik lebih bagi investasi kripto di Indonesia.
Namun, ada catatan penting: meskipun aset kripto sendiri bebas PPN, jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto tetap dikenakan PPN. Ini berlaku bagi penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias platform bursa kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.
Jasa yang dimaksud meliputi berbagai aktivitas vital dalam ekosistem kripto, seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto (swap), layanan dompet elektronik (deposit, penarikan, transfer), serta penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan aset kripto.
PMK 50/2025 menegaskan bahwa PPN yang terutang atas jasa penyediaan sarana elektronik wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PMSE yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Jika PMSE tidak memenuhi ketentuan, mereka akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Besaran PPN yang dikenakan atas jasa platform digital ini dihitung sebesar 12% x 11/12 dari komisi atau imbalan yang diterima. Sementara itu, penambang kripto akan dikenai tarif PPN dengan skema besaran tertentu, yaitu 20% x 11/12 dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa penggantian.
"Penggantian merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward)" jelas Pasal 8 ayat (3), memberikan definisi jelas tentang dasar pengenaan pajak bagi para miner.
Baca Juga: Transaksi Kripto Melonjak, Waspada Modus Penipuan Investasi
Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif bagi industri aset kripto di Indonesia, seiring dengan upaya pemerintah untuk mengatur dan mengembangkan sektor ekonomi digital ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Manajemen Shell Klaim Tak Ada PHK, Hanya Penyesuaian Operasional SPBU
-
Pakar Beberkan Sumber Celah Kebocoran Dana RDN Sekuritas
-
Perbankan Ini Buka 1.000 Lowongan Kerja di Eropa, Minat Kirim CV?
-
Orang Kaya Mulai Demen Investasi Emas Dibandingkan Simpan Uang
-
4 Tips Memilih Tandon Air yang Tepat untuk Rumah Anda, Kenali Masing-Masing Bahan
-
Prabowo Bakal Hadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor, Bunga KPR Tetap 5 Persen
-
Utang Tembus Rp 7.084 Triliun, Bank Indonesia Klaim Bakal Hati-hati
-
Jam Tangan Ini Dijual Rp 7,6 Juta Buat Sindir Tarif Trump, Tertarik Beli?
-
Stimulus Kebijakan Prabowo Dorong IHSG Menghijau Selasa Pagi
-
Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara