Suara.com - Kabar penting bagi para pelaku usaha bullion dan investor emas batangan! Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, telah resmi menambahkan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap kegiatan usaha ini. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025.
PMK yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sejak 25 Juli 2025 ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025. Ini berarti, hanya dalam hitungan hari, transaksi pembelian emas batangan akan dikenai potongan pajak.
Dalam PMK 51/2025 tersebut, disebutkan secara spesifik bahwa tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen akan dikenakan untuk pembelian emas batangan. Namun, ada detail penting: tarif ini berlaku bagi bullion bank (Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion) yang telah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai," demikian bunyi kutipan dari PMK 51/2025, Rabu (30/7/2025).
Penambahan ketentuan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPh Pasal 22. Sebelumnya, PPh Pasal 22 lebih banyak terkait pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain. Kini, kegiatan usaha bullion dan emas batangan secara eksplisit masuk dalam daftar.
Kebijakan ini mengindikasikan upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan emas batangan yang nilai transaksinya cukup besar. Dengan adanya PPh Pasal 22 ini, diharapkan transparansi dalam transaksi emas batangan dapat meningkat, sekaligus menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalisasi pendapatan negara.
Bagi pelaku usaha bullion dan investor, PMK ini tentu menjadi hal baru yang perlu dicermati. Kepatuhan terhadap aturan baru ini menjadi kunci agar terhindar dari sanksi pajak di kemudian hari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ngeri! Macet Jabodetabek Rugikan RI Rp 100 T, BUMN Ini Punya Solusinya
-
BI dan ASEAN+3 Siaga! Ancaman Krisis Ekonomi Global Kian Nyata
-
Ruijie Luncurkan Cybrey di RI Biar UKM Bisa Pakai Jaringan Kelas Kakap
-
Tekan Beban Klaim BPJS Kesehatan, Produk Tembakau Alternatif Jadi Opsi Realistis?
-
Kredit Tembus Rp8.659 Triliun, OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Kuat
-
Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai
-
Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?
-
Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026