Suara.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Richard Gracia yang kini menetap di Bali viral dan menuai kontroversi di kalangan warganet. Selebgram ini membikin kontroversi karena dia dengan terang – terangan melontarkan ajakan menhindari pajak dengan beragam trik. Viral WNA hindari pajak di Bali ini dilakukan dengan mendapatkan penghasilan melalui perusahaan berbadan hukum LLC (Limited Liability Company) yang terdaftar di Delaware, AS.
Richard juga mengirim faktur dan membuat perjanjian dengan perusahaan yang ada di Bahama, mengajukan pengecualian pajak lewat Foreign Earned Income Exclusion (FEIE) dan Foreign Tax Credit (FTC), dan yang paling penting menjadikan wilayah bebas pajak seperti Bali dan Dubai sebagai tempat tinggal untuk menghindari beban pajak.
Menurut Richard, metode-metode tersebut memungkinkan dia dan keluarganya menikmati standar hidup tinggi tanpa perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia maupun di negara asal.
Padahal, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Indonesia mengatur seseorang yang tinggal secara fisik lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia wajib menjadi subjek pajak dan melaporkan seluruh penghasilannya, baik dari dalam maupun luar negeri. Richard menjadi objek pajak tersebut karena sudah menetap di Bali selama lebih dari empat tahun.
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 39 Ayat (i), Wajib Pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dapat dikenai pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 6 tahun.
Bila terbukti dengan sengaja menghindari kewajiban pajak, Richard berisiko dikenai sanksi, termasuk denda administratif sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Sanksi denda yang diberlakukan berkisar antara dua hingga empat kali dari pajak terutang yang belum disetor. Sanksi ini biasanya diterapkan pada pelanggaran berat yang merugikan pendapatan negara dan dilakukan berulang kali.
Seperti diketahui, sekitar empat tahun lalu Richard bersama keluarganya memilih untuk tinggal dan menetap di Bali. Aktivitasnya di Bali mencakup pengelolaan bisnis perangkat lunak untuk properti dan investasi di sejumlah bidang properti. Richard mengklaim bahwa penghasilan pasif dari bisnis dan investasi tersebut memungkinkan keluarganya menjalani gaya hidup mewah tanpa perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia.
WNA Hanya Dipajaki dari Penghasilan di Indonesia
Pemerintah memiliki aturan pengecualian terkait WNA yang harus membayar pajak di Indonesia. Melansir kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, UU Cipta Kerja Pasal 4 ayat (1a) sampai (1e) menyatakan pengecualian WNA yang telah menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dikenai pajak hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia saja (territorial income). Sedangkan atas penghasilan yang diterima dari luar Indonesia tidak akan dikenakan pajak dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Megawati Tiba di Bimtek PDIP di Bali, Disambut Jajaran Pejabat DPP PIDP
Akan tetapi perlu diingat bahwa termasuk juga pengertian territorial income adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh WNA sehubungan dengan kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Ketentuan untuk mendapatkan manfaat tersebut adalah WNA sebagai SPDN harus memiliki keahlian tertentu, dan manfaat territorial income berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak WNA menjadi SPDN.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa seorang WNA bisa menjadi SPDN dengan syarat:
Bertempat tinggal di Indonesia, yaitu:
1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang dikuasai/digunakan setiap saat, dimiliki/disewa/tersedia untuk ditinggali, dan bukan hanya sebagai tempat singgah;
2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia; atau
3. menjalankan kegiatan sehari-hari atau kebiasaan di Indonesia, bisa berupa hobi keseharian.
Berita Terkait
- 
            
              Kisah Hafid si 'Dokter Kolong Jembatan' Penuh Kejanggalan, Ini 5 Poin Keterangannya yang Meragukan!
- 
            
              5 Fakta Duet Maut Sound Horeg Hingga Hubungan Asli Mas Bre dan Edi Sound
- 
            
              Viral Cerita Dokter THT di Kolong Jembatan, Adi Sinau Hurip Kini Ungkap Sejumlah Kejanggalan
- 
            
              5 Fakta Viral Duel Brutal Pelajar di Lebak, Benarkah Syarat Rekrutmen Geng Sekolah?
- 
            
              Isi Surat Pilu Pemuda Gagal Ginjal: Maaf Jadi Beban, Pilih Pergi usai Ditinggal Pacar
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Emiten Pengelola Limbah Ini Raup Pendapatan Rp148 Miliar di Kuartal III 2025
- 
            
              Emiten Kongsian Aguan-Salim Catat Marketing Sales Rp1,98 T di Kuartal III 2025
- 
            
              Selaras Pembangunan Nasional, NHM Revitalisasi Akses Air Bersih Warga Desa Kusu Lovra
- 
            
              Urban Sneaker Society 2025 Presented by BRImo: Kolaborasi Gaya Hidup dan Inovasi Digital
- 
            
              Harita Nickel Cetak Pendapatan Rp22,4 Triliun, Kuatkan Komitmen ESG Lewat Audit IRMA Terb
- 
            
              UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%
- 
            
              Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG
- 
            
              Danantara Sebut Ekspatriat di Garuda Indonesia Bawa Contoh Sukses yang Wajib Ditiru
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              IHSG Naik ke 8.184 di Akhir Bulan, Pasar Saham Mulai Rebound?