Suara.com - Di tengah santernya kebijakan pemblokiran rekening menganggur atau dormant, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menjadi sorotan utama.
Lembaga yang satu ini memang dikenal sebagai "polisi" transaksi keuangan, tapi apa saja sih fungsi utamanya di balik layar?
Mengutip berbagai sumber, PPATK memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia, terutama dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan keuangan.
Mencegah dan Memberantas Pencucian Uang
Fungsi inti PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Ini berarti mereka aktif melacak aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan, baik itu korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan lainnya, yang kemudian dicoba untuk "dibersihkan" agar tampak legal.
Mengelola Data dan Informasi Transaksi Keuangan
Untuk menjalankan tugasnya, PPATK mengelola data dan informasi transaksi keuangan yang sangat besar. Informasi ini datang dari berbagai pihak pelapor, seperti bank, penyedia jasa keuangan, dan lembaga lain yang memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tertentu kepada PPATK.
Mengawasi Kepatuhan Pihak Pelapor
PPATK juga berperan mengawasi kepatuhan pihak pelapor. Mereka memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan mematuhi aturan pelaporan transaksi, termasuk transaksi yang mencurigakan. Kepatuhan ini penting agar PPATK memiliki data yang lengkap dan akurat untuk analisis.
Baca Juga: 'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur
Analisis Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
Inilah jantung dari kerja PPATK: melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Jika ada pola transaksi yang tidak wajar, tidak sesuai profil nasabah, atau melibatkan jumlah besar tanpa alasan jelas, PPATK akan mendalaminya. Hasil analisis ini bisa menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum.
Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU)
Secara internasional, PPATK dikenal sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia. Sebagai FIU, tugas utamanya adalah mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi keuangan yang relevan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK tidak melakukan penindakan hukum secara langsung, melainkan menyediakan intelijen keuangan yang akurat untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam. Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan
-
Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV
-
Pimpinan Grup Djarum Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura
-
Jasamarga Tambah Lajur Contraflow Jadi Tiga di Kamis Sore, Pemudik Meningkat 7 Persen
-
Jumlah Kendaraan di Ruas Tol JakartaCikampek Meningkat
-
Bayar Zakat Tak Perlu Ribet di BRImo, Cek di Sini Cara dan Pilihan Lembaganya
-
Hari Raya Nyepi 1948 Saka: BRI Hadirkan 2.000 Paket Sembako untuk Masyarakat Bali
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram
-
Pemerintah Diminta Terapkan Tarif Dinamis di Penyeberangan untuk Tekan Antrean Mudik
-
CBDK Genjot Produk Margin Tinggi, Profitabilitas Terdongkrak di 2025