Suara.com - Di tengah santernya kebijakan pemblokiran rekening menganggur atau dormant, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini menjadi sorotan utama.
Lembaga yang satu ini memang dikenal sebagai "polisi" transaksi keuangan, tapi apa saja sih fungsi utamanya di balik layar?
Mengutip berbagai sumber, PPATK memiliki peran krusial dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan Indonesia, terutama dalam upaya mencegah dan memberantas kejahatan keuangan.
Mencegah dan Memberantas Pencucian Uang
Fungsi inti PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Ini berarti mereka aktif melacak aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan, baik itu korupsi, narkoba, terorisme, atau kejahatan lainnya, yang kemudian dicoba untuk "dibersihkan" agar tampak legal.
Mengelola Data dan Informasi Transaksi Keuangan
Untuk menjalankan tugasnya, PPATK mengelola data dan informasi transaksi keuangan yang sangat besar. Informasi ini datang dari berbagai pihak pelapor, seperti bank, penyedia jasa keuangan, dan lembaga lain yang memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksi tertentu kepada PPATK.
Mengawasi Kepatuhan Pihak Pelapor
PPATK juga berperan mengawasi kepatuhan pihak pelapor. Mereka memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan mematuhi aturan pelaporan transaksi, termasuk transaksi yang mencurigakan. Kepatuhan ini penting agar PPATK memiliki data yang lengkap dan akurat untuk analisis.
Baca Juga: 'Jelaskan ke Publik!': DPR Sentil OJK-PPATK Soal Aturan Blokir Rekening Nganggur
Analisis Transaksi Keuangan yang Mencurigakan
Inilah jantung dari kerja PPATK: melakukan analisis transaksi keuangan yang mencurigakan. Jika ada pola transaksi yang tidak wajar, tidak sesuai profil nasabah, atau melibatkan jumlah besar tanpa alasan jelas, PPATK akan mendalaminya. Hasil analisis ini bisa menjadi petunjuk penting bagi aparat penegak hukum.
Sebagai Financial Intelligence Unit (FIU)
Secara internasional, PPATK dikenal sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia. Sebagai FIU, tugas utamanya adalah mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi keuangan yang relevan kepada aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PPATK tidak melakukan penindakan hukum secara langsung, melainkan menyediakan intelijen keuangan yang akurat untuk mendukung proses penyidikan dan penuntutan.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam. Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI
-
Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan
-
Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%
-
MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana
-
Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO
-
BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi
-
Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia
-
Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik
-
Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak
-
BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!