Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons keresahan dan kebingungan publik terkait kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif (pasif/dormant). Komisi XI DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Desakan ini disuarakan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit. Menurutnya, kurangnya sosialisasi serta ketidakjelasan syarat dan kriteria rekening yang akan diblokir telah menimbulkan suasana yang tidak kondusif.
"OJK dan PPATK harus segera menjelaskan hal tersebut agar bank dan nasabah tetap dalam situasi yang kondusif," kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (31/7/2025).
Dolfie menegaskan bahwa kedua lembaga tersebut harus segera duduk bersama untuk mendudukkan persoalan ini. Ia mengingatkan bahwa OJK memiliki tugas menjaga industri perbankan dan nasabah, sementara PPATK fokus pada penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Jangan sampai kewenangan PPATK tumpang tindih atau dieksekusi tanpa dasar yang jelas.
"OJK dalam tugas mengatur dan mengawasi harus memastikan bahwa dana nasabah aman dan tidak ada praktek tindak pidana pencucian uang di dalam perbankan; apabila ada indikasi terhadap tindakan pencucian uang, sudah ada mekanisme yang mengatur kewenangan PPATK," jelasnya.
Ia pun memperingatkan agar PPATK tidak gegabah dalam menjalankan kewenangannya memblokir rekening tanpa ada syarat dan kriteria yang transparan.
"Apalagi tidak disertai dengan indikasi tindak pidana asal dari pencucian uang," tegas Dolfie.
Sebelumnya, PPATK mengumumkan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening pasif untuk mencegah kejahatan keuangan. Dalam pengumumannya, PPATK menjelaskan bahwa rekening pasif adalah rekening yang tidak digunakan untuk transaksi apapun selama 3 hingga 12 bulan. Meski diblokir, nasabah dipastikan tetap bisa mengaktifkannya kembali.
Di sisi lain, OJK juga telah meminta perbankan untuk memantau secara ketat rekening-rekening pasif ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga Juni 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 17.026 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebagian besar terkait dengan praktik kejahatan keuangan seperti judi online.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!
Berita Terkait
-
PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' Dicap Blunder, Ekonom: Pejabat Tak Kompeten Harus Disanksi!
-
Rekening Dorman Diblokir PPATK, Perbanas Pastikan Operasional Bank Tidak Terpengaruh
-
Hotman Paris Menang! PPATK Buka Blokir Rekening Dormant Setelah Perjuangan Hotman 911
-
Lina Mukherjee Beri Saran Brilian Untuk Kebijakan Blokir Rekening, Apa Katanya?
-
Suara Live: 3 Bulan Nganggur, Rekening Diblokir? Kebijakan PPATK Ini Tuai Kontroversi!
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya
-
Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah
-
Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi
-
Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026
-
Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun
-
Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami
-
Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta