Suara.com - Pengamat Perbankan & Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo menilai, kebijakan PPATK untuk membekukan sementara rekening dormant dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan nasabah.
Khususnya mereka yang jarang bertransaksi atau menyimpan rekening hanya untuk kebutuhan tertentu. Hal ini menimbulkan persepsi negatif.
"Pemahaman yang terbatas dari masyarakat dapat menimbulkan persepsi negatif," katanya saat dihubungi Suara.com, Jumat (1/8/2025).
Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening pasif oleh pelaku kejahatan keuangan. Namun, sosialisasi yang dilakukan PPATK kurang tepat.
"Sehingga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan sebagian nasabah terhadap sistem perbankan," bebernya.
Terkait pembukaan rekening baru, bisa saja terjadi penurunan sementara karena masyarakat menjadi lebih selektif.
Serta cenderung berpikir ulang sebelum membuka rekening tambahan yang berisiko dianggap tidak aktif.
Oleh karena itu, penting bagi bank dan PPATK untuk menjelaskan dengan gamblang bahwa pemblokiran bersifat sementara, selektif, dan bertujuan menjaga keamanan sistem keuangan, agar tidak menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap inklusi keuangan.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir, menyusul aksi penertiban rekening dormant yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial.
Baca Juga: Beda Aturan Dormant Bank dengan Blokir Rekening Nganggur PPATK
Sebagai upaya transparansi dan perlindungan nasabah, PPATK menyediakan formulir khusus yang bisa diakses melalui tautan bit.ly/FormHensem bagi nasabah yang merasa keberatan atas pemblokiran rekeningnya.
Formulir ini mencakup sekitar 10 pertanyaan, mulai dari identitas nasabah, nomor rekening, hingga sumber dan tujuan dana.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant (tidak aktif atau nganggur) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi sorotan tajam.
Ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Didik J. Rachbini, tak ragu menyebut kebijakan ini sebagai "kebijakan yang buruk" dan menyalahi tugas serta fungsi PPATK.
Didik menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, tugas PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tugas ini bersifat tidak langsung.
Didik menjelaskan, tugas PPATK sebatas memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim.
Berita Terkait
-
PPATK Mau Bekukan Rekening 3 Bulan Tidak Aktif, Jumhur Hidayat Murka: Logika Sontoloyo
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
-
Kenapa PPATK Blokir Rekening Bank Pasif? Ini Daftar dan Kritia yang Bakal Dihentikan!
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Kabar Gembira! Menkeu Purbaya Kasih Bocoran Diskon Tarif Tol Libur Nataru 2026
-
Tiba-tiba Menkeu Purbaya Minta Maaf ke Kementerian dan Pemda
-
Telin dan Cabos de Timor-Leste, E.P. Perkuat Kolaborasi Bilateral Pengembangan Infrastruktur Digital
-
Menkeu Purbaya Balas Protes Pedagang Thrifting: Harga Murah Tapi Merusak Industri Kita
-
Kajian CPI: Investasi Sektor Ketenagalistrikan di RI Masih Jauh dari Target
-
Pemda Pinjam Duit ke Pemerintah Pusat, Menkeu Purbaya Beri Bunga 0,5 Persen
-
CIO Danantara Pandu Sjahrir Bantah Emiten TOBA Ikut Tender Proyek Waste-to-Energy
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
7 Fakta PHK Massal Karyawan Pabrik Ban Michelin Cikarang Timur
-
4 Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Siapa Saja Bisa Ajukan?