Suara.com - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening "dormant" atau tidak aktif memicu kegaduhan di kalangan nasabah.
Namun, PPATK bersikeras bahwa langkah ini adalah upaya vital untuk melindungi hak-hak nasabah dan membendung aliran dana kejahatan. PPATK bahkan mengklaim, kebijakan ini telah membuat deposit judi online anjlok drastis hingga 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan alasan di balik pemblokiran rekening dormant ini. Menurutnya, rekening-rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu kerap menjadi target empuk bagi berbagai tindak kejahatan tanpa disadari oleh pemiliknya.
"Dana pada rekening dormant sering diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain. Selain itu, banyak rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya karena tidak pernah dilakukan pemutakhiran data nasabah," terang Natsir.
Beberapa modus kejahatan yang sering memanfaatkan rekening dormant antara lain penampungan dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening, peretasan, penggunaan "nominee" sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, hingga pidana lainnya.
Natsir menegaskan bahwa tujuan utama pemblokiran ini adalah untuk memastikan uang nasabah tetap aman dan utuh. "Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang. Ini untuk memastikan rekening serta hak dan kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.
Untuk memperketat pengelolaan rekening dormant, PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk melakukan perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
PPATK juga mengimbau nasabah yang menerima notifikasi mengenai rekening dormant mereka agar segera menghubungi bank untuk proses verifikasi. "Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," tutup Natsir.
Langkah tegas PPATK ini, meskipun menimbulkan sedikit kegaduhan, dinilai esensial dalam memerangi kejahatan keuangan dan melindungi aset masyarakat, terutama dengan terbukti ampuhnya dalam menekan peredaran dana judi online.
Baca Juga: 4 Cara Aktifkan Rekening Bank Diblokir PPATK, Nasabah Jangan Panik karena Dana Dijamin Aman!
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BSI Catat DPK Rp382 Triliun, Percepat Ekspansi Global Lewat Dubai dan Siapkan Cabang di Arab Saudi
-
BRI Perkuat Digitalisasi, BRILink Agen Berpeluang Dapat Emas Gratis
-
Nasib Dana Investor DSI Terjawab, OJK dan LPSK Kawal Restitusi Ribuan Korban
-
IMF Peringatkan Risiko Ekonomi Negara Berkembang di Asia
-
Pengguna Livin by Mandiri Tembus 40,3 Juta, Transaksi Digital Capai Rp2.083 Triliun hingga Mei 2026
-
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
-
Bahlil Ajukan Anggaran Rp 27,33 Triliun untuk ESDM, Disebut untuk Jaringan Gas Warga
-
Emiten WINE Tebar Dividen Rp3,5 per Saham, Bidik Pertumbuhan Pendapatan Lima Persen pada 2026
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai AS-Iran Sepakati Perdamaian, Bursa Saham Global Menguat
-
Harga Emas Hari Ini 16 Juni 2026 Naik, Antam Tembus Rp2,83 Juta per Gram